Uncategorized

Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Tanjung Ratu: KPM Dipungut Rp20 Ribu dan Dipotong 3 Kg Beras

 

LAMPUNG SELATAN — Media KP-K |

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur dan masif. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima bantuan secara cuma-cuma justru dibebani biaya hingga Rp20.000 per KPM serta kewajiban menyerahkan beras sebanyak 3 kg.

Hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (14/10/2026) mengungkapkan bahwa para KPM yang berhak menerima alokasi tiga karung beras dibebani pungutan uang tunai sebesar Rp20.000 dengan dalih biaya transportasi.

Tidak hanya itu, sejumlah warga setempat membeberkan bahwa dalam proses pengambilan beras di rumah Ketua RT, selain diwajibkan membayar Rp20.000, KPM juga diharuskan menyerahkan beras sebanyak 3 kg kepada pihak RT atau Kepala Dusun. Alasan yang digunakan petugas di lapangan adalah untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Menurut keterangan beberapa warga Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ilegal ini bukan kali pertama terjadi, melainkan aksi berulang yang terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pengakuan mengejutkan datang langsung dari Kepala Dusun Umbul Pabrik, Suwandi. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari para penerima bantuan dan menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara merata di seluruh dusun di Desa Tanjung Ratu.

“Penarikan itu tidak hanya terjadi di dusun saya saja, tapi semua dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya sebesar Rp20.000 per KPM,” tegas Suwandi, Rabu (14/10/2026).

“Soal pemotongan 3 kg itu juga benar, karena untuk memberi warga yang tidak mendapatkan bantuan bansos,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah penerima di wilayahnya, Suwandi menyebutkan ada lebih dari 300 KPM yang terdata di Dusun Umbul Pabrik. Dari angka tersebut, estimasi dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp6 juta dalam sekali realisasi. Angka ini belum termasuk pemotongan 3 kg beras per KPM yang jika dikumulasikan dari 300 lebih KPM mencapai hampir 1 ton beras setiap tahap penyaluran.

Berdasarkan ketentuan resmi, praktik penarikan uang atau barang secara ilegal di lapangan umumnya dilancarkan oleh oknum tingkat desa/lingkungan dengan memanfaatkan berbagai dalih klasik, antara lain:

• Dalih Uang Lelah: Meminta pungutan dengan alasan sebagai uang lelah atau ongkos bongkar muat bagi petugas lokal.

• Biaya Transportasi Tambahan: Mematok uang dari KPM dengan dalih biaya angkut/pengiriman tambahan dari titik bagi menuju rumah warga.

• Modus Pemerataan Ilegal: Membagi rata beras bantuan kepada warga non-penerima, kemudian memungut sejumlah uang pengganti atau beras dari warga penerima resmi.

Sesuai regulasi pemerintah dan aturan tegas Badan Pangan Nasional (Bapanas), program Bantuan Pangan Beras Bulog bersifat 100% GRATIS. KPM berhak menerima bantuan secara utuh tanpa pemotongan maupun pemungutan biaya sepeser pun, baik atas nama sumbangan sukarela, uang transportasi, maupun ongkos bongkar muat.

Segala bentuk penarikan uang maupun barang dalam penyaluran bansos ini merupakan tindakan pidana pungli dan pelanggaran hukum berat. Pihak-pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas dalang di balik perampasan hak rakyat kecil ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Media Jejak Kriminal News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tanjung Ratu, pihak penyalur, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan berita.

AR

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3