Uncategorized

Revitalisasi Rp768,7 Juta SDN Kertamukti 1 Disorot, Komite Diduga Tak Dilibatkan dan Pekerja Abaikan K3

 

PANDEGLANG, Koran Pemantau Korupsi (KPK) — Pelaksanaan program revitalisasi SDN Kertamukti 1, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan pagu anggaran sebesar Rp768.766.185 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.

Sorotan tersebut mencakup dugaan tidak dilibatkannya komite sekolah dalam pelaksanaan kegiatan serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat dua orang pekerja tengah memasang keramik lantai di salah satu ruang kelas yang sedang direvitalisasi. Namun, kedua pekerja tersebut terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Pekerja tampak mengenakan pakaian biasa tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sarung tangan. Penggunaan alas kaki yang terlihat juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tersebut.

Kondisi ini patut menjadi perhatian, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja. Penerapan K3 dan penyediaan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan merupakan bagian penting dalam melindungi keselamatan para pekerja.

Terlebih, kegiatan revitalisasi berlangsung di lingkungan sekolah dasar sehingga pengamanan area pekerjaan juga perlu diperhatikan agar tidak membahayakan warga sekolah.

Komite Sekolah Diduga Tak Dilibatkan

Selain persoalan K3, keterlibatan komite sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut turut dipertanyakan.

Berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan, komite sekolah diduga hanya dicantumkan dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tanpa dilibatkan secara aktif dalam musyawarah, pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun pengawasan pekerjaan.

“Komite hanya nama di papan kepanitiaan. Pelaksanaan semuanya diatur kepala sekolah. Kami tidak tahu apa-apa,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penjelasan mengenai struktur kepanitiaan, pembagian tugas, mekanisme pengambilan keputusan, serta bentuk keterlibatan komite sekolah dalam pelaksanaan revitalisasi.

Transparansi pengelolaan anggaran dan pengawasan partisipatif menjadi hal penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Disdikpora dan Inspektorat Diharapkan Turun Tangan

Adanya dugaan persoalan keterlibatan komite sekolah dan penerapan K3 mendorong perlunya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang serta pihak terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Kertamukti 1.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, khususnya Irban V sebagaimana diharapkan pihak pelapor, juga diminta menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pelaksanaan pekerjaan di lapangan, penerapan standar keselamatan kerja, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pengelolaan dan pengawasan anggaran.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, kepala SDN Kertamukti 1 belum memberikan keterangan kepada awak media. Menurut keterangan awak media, upaya menghubungi kepala sekolah melalui sambungan telepon telah dilakukan beberapa kali, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tidak dilibatkannya komite sekolah maupun persoalan penerapan K3 masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepala sekolah, panitia pembangunan, dan instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

Data Proyek:

– Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026

– Pekerjaan: Revitalisasi SDN Kertamukti 1

– Pagu anggaran: Rp768.766.185

– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026

– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

– Waktu pelaksanaan: 150 hari kerja

(Rubel)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3