Uncategorized

Polresta Tanjungpinang Ungkap 17 TKP Pencurian, Satu DPO Berhasil Ditangkap

 

 

TANJUNGPINANG, MEDIA KPK — Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua orang rekannya berinisial Ob dan Az. Kedua rekannya tersebut telah diamankan sekitar dua bulan sebelumnya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

Salah satu kasus yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut terjadi di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp58.600.000.

Selain lokasi tersebut, sejumlah tempat lain di Kota Tanjungpinang juga menjadi sasaran pencurian. Di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, jalan raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang milik korban.

Penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap kejadian serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam.

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” terang AKP Ahmad Syahputra.

Selanjutnya, FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ajo Edi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3