JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

NCW Soroti Keras Perlakuan Kepala DLH Kabupaten Bekasi terhadap Wartawan: Pejabat Publik Boleh Menolak Pertanyaan, Bukan Merendahkan Jurnalis  

BEKASI | mediakpk.co.id — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti keras dugaan perlakuan tidak patut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Rabu (7/10/2026).

Sorotan ini muncul setelah beredar rekaman video dan pemberitaan mengenai proses konfirmasi wartawan dengan Kepala DLH Kabupaten Bekasi. Dalam pemberitaan tersebut, terdapat ucapan yang disebut ditujukan kepada wartawan, di antaranya “jelek muka mu” dan “bau”.

Bagi NCW, persoalannya tidak berhenti pada soal apakah seorang wartawan diterima atau tidak oleh seorang pejabat. Yang lebih penting adalah bagaimana pejabat publik merespons pertanyaan jurnalistik ketika substansi yang ditanyakan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan uang publik.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menegaskan bahwa pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme dan waktu yang tersedia. Namun, hak tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk merendahkan profesi maupun pribadi wartawan.

“Pejabat publik boleh menolak pertanyaan. Pejabat publik boleh membantah pemberitaan. Tetapi jangan merendahkan wartawan. Kalau pertanyaannya salah, bantah dengan data. Kalau beritanya keliru, gunakan hak jawab. Kalau keberatan, tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan jawab pertanyaan publik dengan penghinaan,” tegas Herman.

Pertanyaan Wartawan Berkaitan dengan Temuan BPK

Menurut NCW, kedatangan wartawan tersebut memiliki konteks yang jelas, yakni meminta konfirmasi terkait sewa alat berat di TPA Burangkeng, yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan dan temuan BPK dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan LHP BPK, terdapat 12 unit alat berat milik pemerintah daerah yang tercatat dalam kondisi baik dengan nilai sekitar Rp24,068 miliar. Pada saat yang sama, terdapat belanja sewa alat berat dengan nilai pembayaran sekitar Rp24,56 miliar.

BPK juga mencatat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, antara lain tidak digunakannya fitur mini competition pada e-katalog, tidak adanya pembandingan dengan penyedia lain, serta catatan mengenai waktu operasional alat dan waktu transaksi yang perlu direkonsiliasi dengan dokumen kontrak, BAST, logbook, dan bukti pembayaran.

NCW menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut merupakan informasi publik yang wajar untuk ditanyakan dan diklarifikasi.

“Ini uang publik. Kalau memang seluruh prosesnya benar, jelaskan. Kalau aset pemerintah memang tidak dapat digunakan secara optimal, tunjukkan dokumennya. Kalau sewa memang lebih efisien, buka perhitungannya. Kenapa harus alergi terhadap pertanyaan?” kata Herman.

NCW: Jangan Lawan Pertanyaan dengan Jabatan

NCW meminta agar dugaan perlakuan terhadap wartawan tersebut juga dilihat secara utuh berdasarkan rekaman lengkap, kronologi, serta keterangan para pihak.

Apabila setelah pemeriksaan secara utuh ditemukan adanya tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, NCW meminta pihak yang berwenang menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tidak sedang mengadili Donny Sirait. Kami sedang mempertanyakan sebuah perilaku dan sebuah tata kelola. Kalau semuanya benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” ujar Herman.

NCW juga mencermati informasi mengenai status hukum Syafri Donny Sirait dalam perkara lingkungan hidup yang berkaitan dengan TPA Burangkeng. Namun, NCW mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah dan perkara tersebut harus dipisahkan dari persoalan sewa alat berat yang menjadi perhatian BPK.

Selain itu, NCW mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan keluarga Syafri Donny Sirait dengan seorang pejabat yang berdinas di lingkungan Kejaksaan Agung. Informasi tersebut belum diverifikasi secara independen dan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan adanya perlindungan, intervensi, atau konflik kepentingan dalam proses hukum.

“Kami tidak akan menuduh seseorang hanya karena hubungan keluarga. Kalau informasi itu benar, yang harus dipastikan adalah seluruh proses hukum tetap objektif, transparan dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Ukurannya bukan siapa keluarganya, tetapi apakah proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Herman.

Jabatan Adalah Amanah, Bukan Tameng

Menurut NCW, pejabat publik tidak harus menyukai semua pertanyaan wartawan. Namun, pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan kebijakan dan penggunaan anggaran yang berada dalam kewenangannya.

“Jabatan adalah amanah, bukan tameng. Ruang kerja pemerintah bukan ruang bebas kritik. Ketika uang negara menjadi objek pertanyaan, masyarakat berhak meminta penjelasan,” kata Herman.

NCW meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan hubungan antara pejabat publik, masyarakat, dan insan pers tetap dibangun berdasarkan profesionalitas, keterbukaan, etika, dan penghormatan terhadap hukum.

“NCW tidak mencari musuh. Kami mencari jawaban. Kalau kerja pemerintah benar, kami hormati. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami soroti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, kami dorong agar diperiksa melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Herman.

Jabatan publik bukan alasan untuk menghindari pertanyaan. Dan pertanyaan mengenai uang rakyat tidak boleh dibungkam dengan penghinaan. (DN)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3