Dugaan Harga Pupuk Subsidi di Munjul Tembus Rp250 Ribu, Kios PD Roni Disorot
PANDEGLANG, Banten — Koran Pemantau Korupsi (KPK) — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Sorotan mengarah kepada Kios PD Roni setelah muncul informasi bahwa dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK disebut dijual dengan harga mencapai Rp250.000.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi dan penerapan harga pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer. Pasalnya, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan dan penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kios PD Roni disebut memperoleh pasokan pupuk bersubsidi dari distributor Sinar Malingping (SM). Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam rantai distribusi tersebut. Mekanisme penyaluran, harga penebusan, serta pengawasan terhadap kios masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Selisih Harga Perlu Diverifikasi
Mengacu pada angka HET yang menjadi dasar pemberitaan, harga Urea disebut sebesar Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK Phonska Rp1.840 per kilogram.
Jika masing-masing karung berisi 50 kilogram, maka secara perhitungan sederhana harga satu karung Urea sekitar Rp90.000, sementara satu karung NPK sekitar Rp92.000.
Dengan demikian, total dua karung tersebut sekitar Rp182.000 berdasarkan perhitungan HET tersebut.
Apabila benar keduanya dijual dengan harga Rp250.000, maka terdapat selisih sekitar Rp68.000.
Namun, angka tersebut belum dapat langsung disebut sebagai selisih harga yang melanggar ketentuan. Hal itu masih perlu dibuktikan melalui nota atau bukti transaksi, keterangan petani, ukuran dan jenis pupuk, serta penjelasan mengenai komponen harga yang dikenakan.
Rantai Distribusi Diminta Dibuka
Selain persoalan harga, sorotan juga tertuju pada mekanisme distribusi pupuk bersubsidi hingga sampai ke tingkat kios.
Jika benar Kios PD Roni memperoleh pasokan dari distributor Sinar Malingping (SM), perlu diketahui bagaimana proses penyalurannya, berapa harga penebusan oleh kios, berapa jumlah pupuk yang dialokasikan, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap penjualan kepada petani.
Penyebutan nama distributor dalam pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan adanya keterlibatan dalam dugaan pelanggaran. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta data distribusi.
Dinas Pertanian Diminta Turun Tangan
Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Munjul diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap Kios PD Roni untuk memastikan informasi tersebut.

Pemeriksaan dapat meliputi:
- kesesuaian stok pupuk bersubsidi;
- dokumen penerimaan dari distributor;
- data atau daftar petani penerima;
- harga penebusan dan penjualan;
- bukti transaksi atau nota penjualan; serta
- kesesuaian jumlah pupuk dengan alokasi yang ditetapkan.
Pengawasan tersebut penting agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta disalurkan sesuai ketentuan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penjualan di atas HET tanpa dasar yang dibenarkan oleh aturan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Kios PD Roni masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Media KPK membuka ruang hak jawab kepada pengelola Kios PD Roni, distributor Sinar Malingping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Korluh Kecamatan Munjul, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan informasi pembanding demi menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rubel

