HUKUM & POLITIKJAKARTA-BANTENPILIHAN

Mahfud MD dan Abraham Samad Soroti Pelimpahan Kasus Korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung

JAKARTA |Media KPK – Penetapan dua tersangka berinisial FA dan D dalam kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi sorotan publik. Kasus tersebut semakin menarik perhatian setelah kepolisian memastikan akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, dan menyatakan bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai perkembangan tersebut sebagai kabar baik bagi penegakan hukum, meskipun di sisi lain menjadi kabar buruk karena melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau menurut saya, kabar baiknya adalah proses hukum berjalan cepat dan tegas. Kabar buruknya, pelaku yang diduga terlibat justru berasal dari kalangan penegak hukum. Itu berarti dugaan pelanggarannya sangat serius,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung merupakan prosedur hukum yang wajar karena kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa melalui proses penuntutan oleh kejaksaan.

Ia juga menilai langkah cepat yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

“Saya kira polisi sudah bekerja dengan cermat. Tidak mungkin mereka bergerak cepat tanpa dasar bukti yang kuat,” katanya.

Terkait penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan barang bukti bernilai fantastis, Mahfud meyakini penyidik telah mengetahui alur kepemilikan dan pergerakan aset tersebut sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, biasanya alur uang dan kepemilikannya sudah dipetakan. Tinggal dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dugaan Friksi Politik

Menanggapi munculnya dugaan adanya friksi politik atau ketegangan antar lembaga penegak hukum dalam kasus ini, Mahfud mengakui bahwa persepsi tersebut sulit dihindari.

“Itu tidak bisa dihindari, kesan atau bahkan kesimpulan bahwa ada friksi politik memang muncul. Tetapi kalau memang ada alat bukti yang cukup, proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa faktor politik tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

“Keadilan harus ditegakkan meskipun ada dukungan atau kekuatan politik tertentu di belakang seseorang,” katanya.

Saat ditanya mengenai sosok Febri Adriansyah selama dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku tidak memiliki catatan khusus.

“Saya mengenalnya biasa saja. Pada masa saya menjabat tidak ada kasus yang muncul terkait dirinya,” ujarnya.

Pentingnya Transparansi dan Independensi

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dapat dipahami sebagai langkah untuk menghindari persepsi adanya konflik antar lembaga penegak hukum.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan agar masyarakat tidak melihat kasus tersebut sebagai bagian dari pertarungan institusi atau kepentingan tertentu.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi dan mengikuti prosesnya dengan baik,” ujar Abraham.

Ia menambahkan, tingginya perhatian publik justru menjadi jaminan tambahan bahwa proses hukum akan diawasi secara ketat.

“Semua orang menyoroti kasus ini. Karena itu akan sulit jika ada pihak yang mencoba bermain-main dalam penanganannya,” katanya.

Pendekatan Follow The Money

Abraham juga menyoroti pentingnya penerapan pendekatan TPPU dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, prinsip follow the money dan follow the suspect akan membantu penyidik menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan menemukan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kalau kasus ini ditelusuri dengan baik, maka akan terlihat ke mana saja aliran dana tersebut bergerak dan siapa saja pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya peran gatekeeper, yakni pihak tertentu yang diduga membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana agar terlihat legal.

“Biasanya mereka bukan lembaga keuangan formal karena transaksi melalui lembaga resmi akan lebih mudah dideteksi,” jelas Abraham.

Potensi Tersangka Baru

Mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Abraham menilai peluang tersebut terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan penggunaan instrumen TPPU dan penelusuran aliran dana, publik menaruh harapan agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat pihak lain yang ikut menikmati atau membantu menyamarkan hasil tindak pidana.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk aset dan logam mulia yang disebut memiliki nilai sangat besar.

Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus yang disebut sebagai salah satu perkara korupsi dan pencucian uang terbesar yang tengah menjadi perhatian nasional tersebut.

(Redaksus)

error: Content is protected !!