Dugaan Pencabulan Anak di Bandar Lampung Diusut, Muncul Persoalan Administrasi Kependudukan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Bandar Lampung | mediakpk.co.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Selain proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut, muncul dugaan persoalan administrasi kependudukan yang kini turut menjadi perhatian keluarga korban.
Ibu kandung korban mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai kesepakatan damai dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian maupun menerima uang atau bentuk kompensasi apa pun dari pihak yang diduga sebagai pelaku.
“Saya sebagai orang tua tidak pernah menerima apa pun dari pelaku,” ujar ibu korban kepada wartawan.
Menurut keterangan ibu korban, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, ia kemudian meminta pendampingan hukum kepada sebuah lembaga bantuan hukum untuk melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Dalam proses pendampingan itu, keluarga mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen administrasi kependudukan korban. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat perbedaan identitas orang tua maupun data lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan ibu kandung serta sejumlah dokumen pendukung yang dimilikinya.
Keluarga menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan dampak terhadap perlindungan hak-hak anak maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, keluarga juga menunjukkan adanya surat pernyataan dari seorang warga yang menerangkan pernah membantu proses pengurusan dokumen kependudukan pada tahun 2023. Keterangan tersebut, menurut keluarga, perlu menjadi bahan klarifikasi oleh instansi terkait.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan pencabulan masih berlangsung di Polresta Bandar Lampung. Korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada 30 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Keluarga berharap seluruh pihak, termasuk instansi yang berwenang menangani administrasi kependudukan, dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung maupun Polresta Bandar Lampung terkait dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AR)

