SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga Tanggamus, DPD IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus

LAMPUNG | Media K-PK,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa (5/5/2026). Putusan ini secara otomatis membatalkan status tersangka keduanya karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Putusan Hakim: Sprindik dan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Diyan, S.H., M.H., pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah. Hakim juga memerintahkan pembatalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar perkara tersebut.

Selain membatalkan status hukum, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan hak serta rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.

Mengacu pada KUHAP Terbaru (UU No. 20 Tahun 2025)

Kuasa hukum pemohon dari LBH Tanggamus, Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H. (Bang Dian) dan Nuzirwan, S.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan koreksi penting terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebutkan bahwa penyidik gagal memenuhi ketentuan dalam regulasi terbaru.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ini adalah pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti terhadap aturan main yang baru,” ujar Bang Dian usai persidangan.

Apresiasi dari IKADIN Lampung

Keberhasilan tim LBH Tanggamus, yang juga menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Tanggamus, mendapat apresiasi tinggi dari Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H.

“Kami memberikan apresiasi kepada rekan sejawat sebagai ‘Advokat Pejuang’. Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan membela hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil,” kata Penta.

Penta menambahkan bahwa putusan ini menegaskan prinsip bahwa setiap tindakan hukum harus tunduk pada KUHAP dan perlindungan martabat manusia, bukan sekadar pemenuhan administrasi perkara.

Langkah Hukum Selanjutnya

Terkait putusan ini, pihak kuasa hukum pemohon menyatakan masih akan mempelajari salinan resmi putusan dan berkonsultasi dengan klien.

“Kami membuka kemungkinan untuk melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan ini, agar menjadi pembelajaran di masa depan,” tutup Dian.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus sebagai pihak termohon.

AR

error: Content is protected !!