NAD-SUMUT-SUMBAR

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp178 Juta, Status Hukum di Polres Langsa Dipertanyakan

Langsa. Media. K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dugaan penggelapan dana koperasi di lingkungan Perumda PDAM Tirta Keumeueneng Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya diberitakan sejumlah media pada 25 Februari 2026 terkait desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan adanya laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana koperasi senilai sekitar Rp178 juta. Dugaan tersebut diarahkan kepada seorang oknum mantan Ketua Koperasi Perumda PDAM Tirta Keumeueneng yang kini telah pensiun, berinisial “.

Sejumlah sumber dari kalangan anggota koperasi dan masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan perkembangan proses hukum atas laporan tersebut di Polres Langsa, Polda Aceh.

“Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana kelanjutan laporan ini,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Hal senada disampaikan pemerhati sosial di Kota Langsa, Karo-karo, yang menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan kepada publik terkait progres penanganan perkara tersebut.

“Publik sedang menunggu hasil proses hukumnya. Kalau memang sudah ada laporan, tentu harus transparan sampai sejauh mana penanganannya,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Wartawan media ini juga mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada mantan ketua koperasi berinisial “J” melalui pesan WhatsApp pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.04 WIB. Pesan tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan dana sekitar Rp178 juta yang disebut belum diserahkan kepada pengurus maupun anggota koperasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Langsa terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan dana koperasi tersebut.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan dan profesional guna menjawab keresahan anggota koperasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(Haikal)

error: Content is protected !!