NAD-SUMUT-SUMBAR

Ekspose Kejari Langsa: Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Gampong Alue Dua di BPKP Aceh

Langsa, Media. K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah melaksanakan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua, Kota Langsa, Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ekspose tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh pada, Rabu (25/2), pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Ekspose ini menindaklanjuti undangan resmi dari BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03.01/S-363/PW01/5/2026 tanggal 23 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Langsa.

Undangan tersebut merespons permintaan bantuan perhitungan kerugian negara dari Kejari Langsa melalui surat Nomor B-449/L.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam ekspose, penyidik membawa dokumen dan bukti-bukti tambahan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

hari ini, Jumat (27/2), Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan SH MH, mengkonfirmasi pelaksanaan ekspose telah berjalan lancar.

“Alhamdulillah, ekspose kemarin di BPKP Aceh sukses dilaksanakan. Kami memaparkan seluruh bukti dan dokumen yang kami miliki, termasuk hasil penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Langsa pada awal Januari lalu. BPKP sedang melakukan perhitungan kerugian negara secara detail berdasarkan data yang kami serahkan,” ujar Adi Tyogunawan.

Ia menambahkan bahwa proyek bernilai sekitar Rp1,75 miliar tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan.

“Kami telah memeriksa sembilan saksi, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak kontraktor. Hasil perhitungan dari BPKP ini krusial untuk menentukan besaran kerugian pasti dan melanjutkan proses ke tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Adi Tyogunawan, yang baru menjabat sebagai Kajari Langsa, menegaskan komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Ini bagian dari upaya kami memberantas korupsi di sektor infrastruktur daerah. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diharap melapor ke Kejari Langsa agar penegakan hukum semakin kuat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Gampong Alue Dua, namun ditemukan indikasi penyimpangan sejak tahap pelaksanaan.

Sejauh ini, penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, dan hasil akhir perhitungan BPKP diharapkan segera keluar untuk mempercepat proses hukum.(Haikal)

error: Content is protected !!