Sengketa Tanah: Antara Klaim SHM Sah dan Dugaan Ketidakjelasan Administratif
DEPOK | Media K-PK – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Dahlia RT 07 RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali memanas. Pada Senin (16/2/2026), terjadi pengosongan dan pengusiran terhadap Kusro dari lahan yang selama ini dikuasainya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut terjadi di tengah proses permintaan klarifikasi administratif yang diajukan kuasa hukum Kusro kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait letak dan identitas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 3.288 meter persegi.
Kuasa hukum Kusro dari LHS & Partners Law Office sebelumnya telah melayangkan surat tertanggal 4 Februari 2026 kepada Kepala Kantor BPN Kota Depok. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan administratif dan penunjukan letak bidang tanah atas SHM dengan NIB: 10.27.000044276.0.
Hotaguan Siregar, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum Kusro, menyatakan langkah itu ditempuh untuk memastikan kesesuaian objek tanah.
“Klien kami meminta penjelasan resmi dari BPN Kota Depok terkait letak persis bidang tanah berdasarkan SHM dimaksud, sekaligus salinan Surat Ukur untuk memastikan kesesuaian objek,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, kliennya selama ini menguasai lahan kurang lebih 3.240 meter persegi di lokasi yang sama. Karena itu, diperlukan klarifikasi administratif guna memastikan apakah objek dalam SHM 3.288 m2 tersebut berada pada bidang yang sama atau berbeda.
Permohonan klarifikasi itu juga menyusul pemasangan papan pemberitahuan pengosongan lahan pada 19 Desember 2025 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM.
Riwayat Perkara di PTUN
Dalam suratnya, kuasa hukum Kusro turut memaparkan riwayat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 65/G/2018/PTUN.BDG.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal SHM Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan atas nama Selviana Nasution seluas 2.961 meter persegi, serta memerintahkan pencoretan dari buku tanah.
Kuasa hukum Kusro menyatakan bahwa objek dalam putusan tersebut, menurut pandangan mereka, berbeda dengan tanah seluas 3.240 meter persegi yang menjadi penguasaan kliennya.
Soroti Dasar Alas Hak
Kuasa hukum Kusro juga menyoroti penggunaan dokumen lama berupa Acte van Eigendom dan Verponding No. 272 dan No. 274 dalam riwayat klaim kepemilikan.
Mereka mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa hak verponding atau hak eigendom verponding tidak lagi menjadi rezim hak atas tanah yang berdiri sendiri.
Namun demikian, penilaian atas keabsahan maupun relevansi dokumen tersebut tetap merupakan kewenangan instansi pertanahan dan/atau lembaga peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LBH Mabes: SHM Sah dan Telah Tempuh Proses
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) memberikan keterangan terpisah terkait status lahan seluas kurang lebih 3.288 meter persegi tersebut.
Sekretaris Jenderal LBH Mabes, Dr. (Kand.) Faisal Redo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemegang SHM yang diterbitkan BPN Kota Depok dan diperoleh melalui proses jual beli pada Maret 2025.
“Klien kami membeli dengan iktikad baik melalui PPAT setempat sekitar 26 Maret 2025. Saat ini legalitas kepemilikan klien kami adalah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan BPN Depok,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan langkah pengosongan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati lahan.
“Kami sudah datang secara baik-baik dan menyampaikan secara kekeluargaan. Namun respons yang kami terima tidak kondusif,” kata Faisal.
LBH Mabes juga menyebut telah meminta pendampingan aparat TNI-Polri guna menjaga kondusivitas. Dalam pertemuan di Polsek Cimanggis pada 21 Januari 2026, masing-masing pihak diminta menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Ketua Umum LBH Mabes, Dr. Tasrif, S.H., M.H., menyatakan proses yang dilakukan telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan.
Menunggu Klarifikasi BPN
Hingga berita ini ditayangkan, Kantor BPN Kota Depok belum memberikan keterangan resmi atas surat permohonan klarifikasi yang diajukan kuasa hukum Kusro.
Perkara ini pada prinsipnya menyangkut kejelasan identitas objek dan administrasi pertanahan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rls)

