RIAU-KEPRI-JAMBI

LSM KPK HADIRI UNDANGAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS.

Bengkalis.Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terkait laporan dugaan penyelewengan dan Mark Up. APBDes dan Dana Desa di Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK) Provinsi Riau. (Tehe Z Laia) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis selasa 09-12-2025.

Demikian yang di ungkapkan oleh Tehe Z Laia Kepada Sejumlah wartawan setelah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa 09-12-2025. Pukul 15.08, dalam keterangan Pers Tehe menjelaskan, dugaan penyelewengan dan Mark Up, APBDes dan Dana Desa di Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sebelumnya kita laporkan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 12 November 2025, dengan nomor : 567.LP/DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025/375, Perihal laporan pengaduan tentang dugaan penyelewengan dan Mark Up, Anggaran Sejumlah Kegiatan APBDes Bantan Sari Kec. Bantan Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dan Laporan pengaduan dugaan penyelewengan APBDes Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Tahun Anggaran 2023 s/d 2024, 509/LP/ DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025 tanggal 12 November 2025.

Pada tanggal 20 November 2025 kita terima 2 sekaligus surat pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan dugaan penyelewengan dan Mark Up APBDes Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bengkalis. dari Kejaksaan Tinggi Riau. dalam surat yang kita terima dari Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-5836/L. 4 .5/Fo.2/11/2025 menerangka bahwa laporan/pengaduan yang kita sampaikan telah dilakukan penelitian, dan laporan tersebut telah diserahkan penangannya ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kemudian pada tanggal 01-12-2025, saya menerima 2 sekaligus surat undangan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, antara lain Nomor :B-3482/L.4. 13/Fd.1/12/2025 dan Nomor: B-3483/L.4.13/Fd,1/12/2025, surat undangan Kejaksaan Negeri Bengkalis, meminta saya menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu 03-12-2025, berdasarkan surat perintah tugas kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-2774/L.4.13/Fd.1/11/2025. untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan penyelewengan dan Mark Up anggaran sejumlah kegiatan APBDes Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2023 s/d 2024, tapi dari hari senin 01-12 s/d hari rabu 03-12-2025, saya berhalangan karena ada jadwal pemeriksaan di Polda Riau dan juga menghadiri acara di rumah warga yang berduka, saya tidak menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada hari rabu 03-12-2025, pada saat sedang mengikuti acara ditempat Duka, sekitar pukul 14.04. wib. saya terima lagi surat dari panggilan Ke 2 dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nomor :B-3532/L.4.13/Fd.1/12/2025, dan Nomor : B-3533/L.4.13/Fd.1/12/2025, melalui WA penyidik, agar saya menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada hari Jumat 05-12-2025.

Untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen pendukung terkait laporan dugaan penyelwengan dan Mark Up, APBDes, Dana Desa, Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bengkalis.

Karena kondisi fisik kurang sehat (Sakit) dan ada janji pertemuan klarifikasi kepada salah satu pejabat di Riau. meski yang bersangkutan ingkar janji pertemuan dengan alasan ada halangan, akhirnya saya tunda kehadiran untuk menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kejaksaan Negeri Bengkalis. dengan mengirim surat pemberitahuan alasan ketidak hadiran karena dalam kondisi kurang sehat dan sibuk dengan acara yang tidak bisa di elakkan. Dalam surat Pemberitahuan Ketidakhadiran dalam undangan klarifikasi/Pemeriksaan 687/P.

DPP-LSM-KPK/R/XII/2025 tanggal 05-12-2025, agar dijadwalkan ulang untuk panggilan selanjutnya. Pada hari selasa Tanggal 09 Desember 2025, akan saya menghadap Bapak Kepala Seksi Tndak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan Penyelewengan dan Mark Up, APBDes Desa Bantan Timur Tahun anggaran 2023 s/d 2024, dan dugaan Penyelewengan Mark Up, APBDes Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Pada hari selasa 09 -12 -2025, meski ada kendala karena Kapal Roro penyebrangan dari Pelabuhan Sei Selari Bukit Batu Ke Pelabuhan Roro Air Putih Kota Bengkalis yang merupakan Kabupaten terkaya di Riau Kurang lancar karena pengelolaanya kurang maksimasimal dan kurang provesional sehingga setiap hari mengalami atrian panjang sampai dari Jalan Raya sampai diatas Pelabuhan angkutan menunggu giliran. akhirnya saya upayakan memenuhi menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, mulai pukul 13.20 wib. s/d pukul 15.08 wib.

Saya dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. dihadapan penyidik sudah saya jelaskan satu persatu isi laporan yang kita sampaikan dan secara gelombal dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dan Mark Up. APBDes dan Dana Desa, diantaranya Dokumen Foto hasil Investigasi lapangan dan dokumen/berkas pendukung sudah saya serahkan Kepada Penyidik. Harapan saya Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, agar laporan kita secepatnya di tindak lanjuti dengan cara mengecek satu persatu lokasi kegiatan Desa Bantan Timur dan Desa Sarta memeriksa dokumen realisasi Dana Desa, APBDes, Dana Bantuan Provinsi, Dana Bermasa, dan Dokumen Penyaluran Dana tunda Bayar yang disalurkan pada Tahun 2023 dan Regulasi/ RKA dana kurang salur tahun 2024.

Yang diduga tidak memiliki Juknis/peraturan keuangan sebagaimana pelaksanaan keuangan Desa baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Tegas Tehe. Mengakhiri. Media KPK Melalui WASAPP (Muhammad syopri)

error: Content is protected !!