JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Ketua Aing Bergerak, Terkait Truk Sampah DKI Ubah Jalur Keluar Tanpa Pemberitahuan Resmi

Bekasi Kota – Aktivitas truk sampah DKI Jakarta menuju dan keluar dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan. Selama dua minggu terakhir, truk-truk pengangkut sampah dari DKI Jakarta diketahui keluar melalui Pangkalan 2 Sumur Batu, bukan jalur resmi Pangkalan 5, yang selama ini ditetapkan sebagai pintu masuk keluar utama.

Team Pokja wartawan Bantar gebang saat konfirmasi ke petugas keamanan TPST Bantar gebang menyebutkan, pengalihan jalur tersebut dilakukan karena adanya perbaikan timbangan utama di Pangkalan 5, Sabtu (8/11/2025).

“Sudah sekitar dua minggu truk-truk sampah DKI keluar lewat pangkalan 2. Katanya karena timbangan utama sedang diperbaiki, jadi sementara diarahkan lewat sini,” ujar salah satu petugas satpam yang bertugas di area TPST Bantar Gebang.

Namun, kebijakan sementara ini menuai perhatian dari pihak Pokja Wartawan Bantar gebang , masyarakat Bantar gebang dan Pemerintah Kota Bekasi. Lurah Sumur Batu mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak TPST Bantargebang ataupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Kami hanya mendapat informasi lewat telepon, tidak ada surat resmi,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Camat Bantar Gebang, yang membenarkan adanya komunikasi dari pihak TPST melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun menegaskan bahwa seharusnya koordinasi dilakukan secara formal.

“Sebaiknya ada surat pemberitahuan resmi kepada Pemkot Bekasi agar jelas dan bisa diatur dampaknya di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Bantar Gebang, Suryono, S.T menilai langkah DKI Jakarta tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

“Pihak DKI mestinya berkordinasi secara resmi, tidak cukup lewat telepon. Apalagi ini menyangkut jalur truk besar yang melintasi wilayah padat penduduk. Sangat berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalihan jalur tanpa pemberitahuan resmi bisa menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas dan gangguan lingkungan, mengingat jalur Pangkalan 2 berada dekat dengan permukiman warga dan jalan sekitar sumur batu jalannya sangat sulit untuk bermanuver/kecil untuk mobil berukuran besar.

Pihak Pokja berharap Pemprov DKI Jakarta segera menyampaikan pemberitahuan tertulis dan melakukan koordinasi resmi dengan Pemkot Bekasi untuk antisipasi dampak lalu lintas terhadap masyarakat sekitar, serta memastikan pengalihan jalur ini bersifat sementara sampai perbaikan timbangan utama di Pangkalan 5 selesai. (DN)

error: Content is protected !!