Media KPK
Uncategorized

*Kasus Dugaan Penipuan Renternir di Banyumas: Korban Lapor ke Polisi*

Seorang, mediakpk.co.id – laki-laki asal Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang diduga renternir asal Kebumen dengan inisil EK, yang juga Direktur Mitra Sehati Swalayan.

Kronologi kasus ini bermula pada November 2016, ketika ibu korban (S) ditawari pinjaman uang oleh EK untuk mengambil sertifikat tanah yang dijaminkan di Bank Bukopin Purwokerto. Kesepakatan antara keduanya adalah ibu korban membayar bunga bulanan sampai pinjaman lunas, dan jika tidak bisa membayar, tanah akan dijual bersama dengan harga sesuai permintaan korban.

Namun, korban (AP) menandatangani kwitansi kosong untuk pembayaran, dan tanah dijual tanpa sepengetahuan dan pembayaran kepada korban, meskipun ibu korban membayar bunga bulanan.

Korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Banyumas untuk meminta keadilan dan penyelesaian. Beberapa pertanyaan masih belum terjawab, seperti bagaimana proses penjualan tanah dilakukan dan apa tindakan kepolisian dalam kasus ini.

*Aturan Terkait Rentenir dan Ancaman Pelanggaran Undang-Undang*

Rentenir adalah seseorang yang meminjamkan uang kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui bunga yang tinggi. Mereka biasanya memanfaatkan situasi debitur yang terdesak untuk menetapkan syarat-syarat yang cenderung memberatkan.

Landasan hukum yang berlaku meliputi:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ancaman pelanggaran undang-undang bagi pelaku renternir meliputi:

1. Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemaksaan

2. Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik

3. Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik

Praktik “bank gelap” oleh renternir dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp200 miliar.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!