*Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara*
Bandung, mediakpk.co.id – Terbukti curangi takaran, Benny Darius Immanuel Siwu (53) diganjar 3 bulan penjara.
Selain itu, manajer sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Barat tersebut juga dihukum membayar denda satu juta rupiah. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (11/02/2025).
“Terbukti bersalah memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang, alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi Hakim Anggota Yogi Arsono dan Mooris M. Sihombing.
Kasus sendiri bermula ketika tim pengawas dari Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan melakukan pengawasan di SPBU sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek menemukan adanya indikasi kecurangan pada alat pengisian bahan bakar minyak.
Pada SPBU di wilayah Karawang didapati dari 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan 17 (tujuh belas) nozzle terdapat alat berupa alat tambahan berupa switch kalibrasi dan papan rangkaian elektronik/Printed Circuit Board (PCB) pada 3 (tiga) pompa ukur dengan 6 (enam) nozzle untuk pengisian BBM pertalite, pertamax maupun solar.
Terhadap penambahan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan yang berpotensi merugikan konsumen, Benny Darius Immanuel Siwu (53) sebagai manajer SPBU di Karawang tersebut diminta pertanggungjawaban di meja hijau PN Bandung.
“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.
Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Benny Darius Immanuel Siwu (53) nampak terkejut mendengar putusan dan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan pikir-pikir.
,( Redd/S.Bahri )