*Penipuan Online Trading Investasi, Polda Sulteng Ungkap Selama Beroperasi Pelaku Meraup Rp 4,9 Milyar*
PALU, mediakpk.co.id – Ditressiber Polda Sulteng terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang. Kasus yang diungkap 17 Januari 2025 lalu terus bergulir.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkap update perkembangan penyidikan yang dilakukan Ditressiber Polda Sulteng.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (31/1/2025).
Hal ini sebut Djoko, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku, bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
“Hasil pendalam juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng
R statusnya masih dalam pencarian (DPO), ia berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone, terang Djoko.
Perkembangan lain, diperkirakan ada 9 korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri.
“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 Milyar,” ungkap Djoko.
Sedangkan terhadap 2 pelaku anak dibawah umur atau Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Djoko juga mengungkap sudah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“2 ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” jelas Kabidhumas.
Penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit handphone pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic, “tandasnya.
Penipuan Online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku berhasil digrebek tim Ditressiber Polda Sulteng 17 Januari 2025 lalu,
Dalam menjalankan aksinya mereka menyewa Ruko yang berkedok travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, serta mengincar korban WNA Malaysia.
( Redd/S.Bahri )