Spanduk infografis APBDes Merbau Tak dipasang Ada Apa?
Pelalawan:mediakpk.online
Pejabat Desa Merbau di
duga tidak transparansi terhadap publik terkait berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakatnya.
Bahkan hal ini juga tidak sejalan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, pasalnya dalam amanah tersebut termasuk seluruh desa mengelola Dana Desa secara transparan.
Memasang plang pengumuman berupa baliho/ Plang yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).banner 325×300 Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa.
Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Berdasar hal diatas Pemerintah Desa Merbau terkesan mengangkangi instruksi menteri atas transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Terlihat disaat Team investigasi berkunjung ke kantor desa Merbau kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan , dilihat tak ada spanduk infografis anggaran di kantor desa tersebut, tentunya ini sudah melanggar undang-undang.
(18/09/24)Kepala desa Merbau sempat ditemui Awak Media dikekantornya namun yang bersangkutan lagi tak ada di tempat, bahkan sempat menghubungi via whatsApp sayangnya tidak dibalas.
Bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, untuk mewujudkan transparansi informasi publik.( N.RAMBE)