KPU Kabupaten Lebak Tetapkan M. Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2030
Lebak, mediakpk.co.id – Banten Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak secara resmi menetapkan pasangan M. Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2024-2030. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Latansa Mashiro, Rangkasbitung, pada Kamis (9/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Lebak Nomor 2640 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dewi Hartini.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Hasbi-Amir yang diusung oleh koalisi besar dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Perindo berhasil meraih 330.126 suara atau 50,35 persen dari total suara sah. Kemenangan ini sekaligus menegaskan dukungan kuat masyarakat Lebak terhadap pasangan tersebut.
Dengan penetapan ini, M. Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah resmi melanjutkan langkah untuk memimpin Kabupaten Lebak selama enam tahun ke depan. Pasangan ini diharapkan mampu merealisasikan visi dan misi yang telah mereka sampaikan selama masa kampanye.
( S.Bahri )