Polres Luwu Gelar Apel Pemeriksaan Senjata Api untuk Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personil
Luwu,Media K-PK
Polres Luwu menggelar apel pemeriksaan senjata api dan amunisi bagi personil yang memegang, membawa dan menguasai senjata api (senpi), bertempat di halaman apel Mapolres Luwu, Senin (23/11/2024).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang, Kabag Log AKP Samuji dan Kasiwas AKP Muslih Arsyad.
Pemeriksaan tersebut mencakup dua aspek utama, yaitu pemeriksaan administrasi pemegang senpi, termasuk surat izin membawa dan menggunakan senjata api, serta pemeriksaan fisik berupa jumlah amunisi dan kebersihan senpi.
Diketahui Apel ini melibatkan seluruh personil Polres Luwu yang memegang, membawa, dan menguasai senpi, baik dari jajaran perwira hingga brigadir.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa bagi personil yang tidak hadir atau tidak mengisi berita acara pemeriksaan, serta memiliki surat izin yang sudah tidak berlaku, senjatanya akan disita dan disimpan di gudang logistik hingga administrasi lengkap. Dirinya juga menambahkan bahwa personil yang bertugas di fungsi staf dan tidak beroperasi langsung di lapangan, diwajibkan untuk menyerahkan senjatanya ke gudang logisitik, mengingat tugas mereka tidak membutuhkan senpi secara insidentil.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam arahannya menjelaskan bahwa kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personil.
Lebih lanjut, Arisandi mengingatkan agar setiap personil yang memegang senpi selalu memperhatikan prosedur keamanan penyimpanan dan penggunaannya sesuai dengan SOP yang berlaku. Kapolres juga menegaskan pentingnya pemahaman enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009), khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur penggunaan senjata api.
Dengan pelaksanaan apel pemeriksaan senpi ini, Polres Luwu berharap dapat memastikan penggunaan senjata api oleh personil yang benar-benar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Basman)