Enam RT di Batu Teritip Tolak Wilayahnya Masuk Pilkades Darussalam, Pemko Dumai dan Pemkab Rohil Diminta Segera Bertindak
DUMAI – MEDIA KPK – Polemik tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi sorotan. Masyarakat dari enam RT di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menyatakan penolakan keras terhadap pemasangan baliho dan spanduk pemilihan kepala desa (Pilkades) Darussalam yang dinilai telah memasuki wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari Kota Dumai.
Penolakan tersebut disampaikan masyarakat dari RT 07, RT 08, RT 09, RT 10, RT 11, dan RT 13 pada Minggu (18/10/2026). Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan kejelasan status administrasi wilayah yang kini menjadi persoalan.
Masing-masing ketua RT menegaskan bahwa masyarakat akan tetap mempertahankan wilayah tempat tinggal mereka. Mereka meminta agar aktivitas yang berkaitan dengan Pilkades Darussalam tidak dilakukan di wilayah yang masih dipersengketakan sebelum ada kejelasan resmi mengenai batas administrasi kedua daerah.
Ketua RT 09, Umar Wijaya, yang mewakili sejumlah ketua RT lainnya, mengatakan masyarakat telah sepakat menolak apabila wilayah mereka dimasukkan ke dalam wilayah pemilihan Kepala Desa Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
“ Kami siap mempertahankan wilayah kami. Seluruh ketua RT sudah sepakat tidak akan membiarkan wilayah kami dimasukkan ke dalam wilayah Desa Darussalam,” tegas Umar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta hak masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan tersebut.
Tokoh Masyarakat Khawatir Timbulkan Konflik
Penolakan serupa disampaikan tokoh masyarakat Batu Teritip, FTH Simanjuntak. Ia menyayangkan pemasangan spanduk Pilkades Darussalam yang menurut masyarakat telah memasuki wilayah Kelurahan Batu Teritip.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami wajib mempertahankan wilayah kami. Kami khawatir wilayah kami akan dicaplok oleh Desa Darussalam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 08, Jumadi, menyatakan keberatan apabila wilayahnya dipasangi spanduk dan dimasukkan dalam cakupan pemilihan kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami akan melawan apabila wilayah kami dimasukkan dalam wilayah pemilihan Kepala Desa Darussalam, karena menurut kami wilayah ini bukan bagian dari Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.
Ketua RT 13, Arman, juga menyatakan masyarakatnya akan tetap kompak menyikapi pemasangan baliho Pilkades Darussalam di kawasan yang mereka persoalkan.
Sikap tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar persoalan tapal batas segera mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tidak berlarut-larut.
Pemko Dumai, Pemprov Riau, dan DPRD Diminta Turun Tangan
Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta DPRD Kota Dumai segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Masyarakat menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai batas wilayah antara kedua pemerintah daerah. Namun, mereka menilai masih terdapat aktivitas di lapangan yang dianggap tidak sejalan dengan batas wilayah sebagaimana mereka pahami selama ini.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kelurahan Batu Teritip dan Kecamatan Sungai Sembilan segera berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan.
Menurut masyarakat, langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antarwarga.
“Kami berharap pemerintah jangan tinggal diam. Segera selesaikan persoalan tapal batas ini. Jangan sampai masyarakat terus berselisih hanya karena ketidakjelasan batas wilayah,” ungkap perwakilan masyarakat.
Forkopimda Diminta Segera Cari Solusi
Masyarakat juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan komunikasi administratif, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan langsung di lapangan, pencocokan dokumen resmi, serta penegasan batas wilayah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa yang berpotensi memunculkan persoalan baru apabila wilayahnya belum jelas.
“Kami ingin hidup tenang dan damai di wilayah kami. Jangan sampai persoalan tapal batas ini menimbulkan konflik yang lebih besar. Pemerintah harus segera hadir sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta instansi terkait mengenai status administrasi dan titik koordinat batas wilayah yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat di kedua wilayah.
Sumber: Tim Media KPK

