Rokan Hilir Peringkat Keempat Nasional Penerima DBH Minyak Bumi Terbesar, Raih Alokasi Rp160,37 Miliar
ROKAN HILIR, Media KPK โ Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menempati peringkat keempat sebagai daerah penerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi terbesar di Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan alokasi yang tercantum, Rohil memperoleh dana sebesar Rp160,37 miliar.
Data tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya Lampiran V.5 yang memuat rincian DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi menurut provinsi serta kabupaten/kota.
Posisi Rohil berada di bawah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menempati peringkat pertama dengan alokasi Rp919,65 miliar. Peringkat kedua ditempati Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan Rp260,29 miliar, sedangkan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berada di urutan ketiga dengan alokasi Rp187,43 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Siak menempati peringkat kelima dengan alokasi Rp129,84 miliar. Berikutnya, Kabupaten Kampar berada di posisi keenam dengan Rp98,41 miliar, disusul Kota Dumai di peringkat ketujuh dengan alokasi Rp89,23 miliar.
Kabupaten Rokan Hulu juga tercatat dalam daftar 15 daerah penerima DBH minyak bumi terbesar, yakni di peringkat ke-14 dengan alokasi Rp68,42 miliar.
Lima Daerah di Riau Masuk Daftar Nasional
Masuknya sejumlah daerah di Provinsi Riau dalam daftar penerima DBH minyak bumi terbesar menunjukkan besarnya alokasi dana bagi hasil sektor minyak bumi yang diterima wilayah tersebut.
Berdasarkan angka yang tercantum dalam data tersebut, daerah di Riau yang masuk daftar meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan DBH minyak bumi sebesar Rp4,49 triliun dalam APBN 2026.
DBH merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang bertujuan membagikan sebagian penerimaan negara kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam, dana tersebut menjadi salah satu komponen pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik sesuai aturan penganggaran.
Besarnya Alokasi Perlu Diiringi Manfaat bagi Masyarakat
Besarnya alokasi DBH minyak bumi yang diterima Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu aspek penting dalam melihat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.
Masyarakat tentu berharap dana yang dialokasikan melalui APBN tersebut dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Penggunaan anggaran perlu diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.
Dengan alokasi DBH minyak bumi sebesar Rp160,37 miliar, perhatian terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran menjadi penting agar dana transfer tersebut dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.(Junaidi)
Sumber: Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

