Dugaan Siswa Fiktif PKBM Bina Atmaja Merekah: Gedung Tutup, BOP Diduga Mengalir Deras, Pimpinan Membisu
LAMPUNG SELATAN – Media KP-K |
Pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Atmaja (NPSN P9934348) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait dugaan data siswa fiktif dan pengalokasian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.
Surat Konfirmasi Resmi Tim Media dengan Nomor: 003/KONF/KL/X/2026 perihal Konfirmasi Dugaan Data Siswa Fiktif & Realisasi Dana BOP PKBM BINA ATMAJA telah dilayangkan langsung kepada Ketua Yayasan sekaligus Kepala PKBM Bina Atmaja, Sehato, S.Pd., pada 10 Oktober 2026.
Surat tersebut dikirimkan ke kediaman/alamat resmi di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, dan telah diterima oleh anak menantu yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun iktikad baik dari Sehato, S.Pd. selaku penanggung jawab lembaga.
Padahal, dasar hukum pelaksanaan fungsi kontrol sosial media ini sangat jelas:
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1, serta Pasal 6 huruf a, c, dan d).
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Pasal 2 Ayat 1, 3, 6, dan Pasal 52).
• Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Juknis BOP Kesetaraan.
Sesuai ketentuan UU Pers Pasal 5 Ayat 2, penggunaan Hak Jawab sebenarnya merupakan kewajiban moral dan hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola pendidikan.
Deretan Temuan Janggal di Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi langsung Tim KORANLAMPUNG.ID pada Oktober 2026, ditemukan sejumlah fakta lapangan yang sangat janggal:
1. Gedung Mangkrak/Tutup: Gedung PKBM dalam kondisi terkunci dan tidak ditemukan adanya aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
2. Indikasi Manipulasi Dapodik: Data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga kuat tidak sinkron dan tidak valid bila dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.
3. Pokjar Tanpa Aktivitas: PKBM Bina Atmaja tercatat hanya memiliki 1 Kelompok Belajar (Pokjar) di Sidomukti, namun tidak ada aktivitas pembelajaran sama sekali di lokasi tersebut.
Untuk menguji kebenaran data, KORANLAMPUNG.ID telah mengajukan 5 poin krusial yang hingga kini enggan dijawab oleh pihak PKBM:
1. Berapa jumlah riil Warga Belajar (WB) yang aktif belajar?
2. Di mana lokasi/alamat pasti 1 Pokjar tersebut dan siapa Ketua Pokjarnya?
3. Mana daftar hadir (absensi) serta foto dokumentasi pelaksanaan KBM?
4. Siapa saja data tenaga pengajar/tutor yang aktif mengajar?
5. Mengapa data pada sistem Dapodik tidak sinkron dengan fakta di lapangan?
Sikap bungkam dari pengelola yayasan ini kian memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dan ketidakberesan dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan yang bersumber dari APBN.
Mendesak Audit Faktual dari Dinas Pendidikan dan APH
PKBM Bina Atmaja terdaftar secara resmi sebagai penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan yang diperuntukkan bagi operasional belajar Warga Belajar Program Paket A, B, dan C. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Jika warga belajarnya fiktif, ke mana alokasi dana BOP tersebut mengalir?
Atas temuan ini, KORANLAMPUNG.ID mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Inspektorat Korwil untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit faktual dan investigasi menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan pengecekan data Dapodik di atas meja (desk audit).
Apabila dalam investigasi terbukti ada indikasi Warga Belajar fiktif serta mark-up data demi mencairkan dana BOP, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan.
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Redaksi KORANLAMPUNG.ID menegaskan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Ketua Yayasan maupun Kepala PKBM Bina Atmaja (Sehato, S.Pd.). Jika pengelola meyakini bahwa data Dapodik valid dan KBM benar-benar berjalan, silakan tunjukkan bukti-bukti otentik tersebut kepada publik.
Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan transparansi, sebab dana BOP Kesetaraan disalurkan dari uang rakyat.
> Catatan Redaksi: Berkas dan surat konfirmasi resmi sebagaimana bukti foto tercatat telah diterima oleh pihak keluarga. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi berulang kali sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
(AR & Team)

