Dana Revitalisasi SDN Padaherang 3 Angsana Disorot, Pengelolaan Diduga Tanpa Keterlibatan Panitia
PANDEGLANG, BANTEN – Koran Pemantau Korupsi (KPK) – Pengelolaan dana program revitalisasi SDN Padaherang 3, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana pembangunan tersebut didominasi oleh kepala sekolah tanpa melibatkan panitia pembangunan sebagaimana disampaikan sejumlah sumber internal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program revitalisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pengelolaan bantuan pemerintah itu semestinya dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, termasuk mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan kegiatan.

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa panitia pembangunan sekolah diduga tidak dilibatkan secara aktif dalam proses pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas rencana anggaran biaya (RAB) serta pembelian material yang digunakan dalam pembangunan.
“Yang kami dengar, dana pembangunan itu langsung dipegang kepala sekolah. Panitia tidak pernah diajak rapat, tidak tahu RAB, dan tidak tahu belanja material. Kami khawatir ini tidak sesuai aturan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam informasi awal kepada awak media.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana revitalisasi, keterlibatan panitia pembangunan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah dan Komite Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SDN Padaherang 3 Angsana. Upaya meminta keterangan melalui pesan dan sambungan telepon belum mendapatkan jawaban.
Ketua Komite Sekolah SDN Padaherang 3 juga belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatan komite dalam pengawasan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Dengan belum adanya penjelasan dari pihak sekolah, dugaan mengenai pengelolaan dana tanpa keterlibatan panitia masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, keterangan dari kepala sekolah, panitia pembangunan, komite sekolah, serta instansi terkait menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Angsana diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembentukan dan pelibatan panitia, penyusunan RAB, pembelian material, pelaksanaan pekerjaan, serta pelaporan penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis program yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan dana yang bersumber dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Transparansi dan pengawasan menjadi hal penting agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Asas Praduga Tak Bersalah.
Dugaan yang berkembang terkait pengelolaan dana revitalisasi SDN Padaherang 3 Angsana belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memadai.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan hasil pemeriksaan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran negara.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Padaherang 3 Angsana, panitia pembangunan, komite sekolah, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Rubel)

