Uncategorized

Pematangan Lahan Pemakaman Sambau, Jimmy Halim Paparkan Dasar Perizinan dan Ganti Rugi

 

 

BATAM, Koran Pemantau Korupsi (KPK)

Aktivitas pematangan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas pemakaman di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendapat klarifikasi dari pihak Yayasan Keluarga Halim Batam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Jimmy Halim dalam pertemuan bersama sejumlah awak media di Warung Kopi Alip. Dalam kesempatan itu, Jimmy memaparkan penjelasan mengenai status lahan, proses ganti rugi kepada warga, serta dokumen perizinan yang menurutnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pematangan lahan tersebut.

Jimmy menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan itu tidak dilakukan tanpa dasar perizinan. Ia merujuk pada dokumen izin peruntukan pemakaman dengan nomor SK yang disebutkan sebagai 156.(1B.6)DPMPTSP(1x) 2022, tertanggal 14 September 2022, dengan luas lahan mencapai 4,31 hektare.

Menurut Jimmy, dokumen tersebut berkaitan dengan peruntukan lahan untuk fasilitas pemakaman dan melibatkan pihak pemerintah terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Kehutanan. Namun, substansi, penerbit, serta ruang lingkup kewenangan dalam dokumen tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Selain menjelaskan dasar perizinan, Jimmy menyampaikan bahwa proses ganti rugi kepada warga telah dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pemakaman.

Keterangan itu disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap aktivitas pematangan lahan di kawasan Sambau. Melalui pertemuan tersebut, pihak yayasan berupaya memberikan penjelasan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan awak media.

Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang Perlu Dipastikan

Dalam kegiatan pematangan lahan, aspek legalitas menjadi salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan. Selain status penguasaan atau kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan atau perizinan pemanfaatan ruang, serta kewajiban lingkungan hidup perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen perizinan yang disampaikan pihak yayasan perlu ditelaah berdasarkan isi, tujuan penerbitan, masa berlaku jika relevan, serta kewenangan instansi yang menerbitkannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memang mencakup kegiatan dan lokasi yang dimaksud.

Keterangan mengenai proses ganti rugi kepada warga juga perlu didukung dokumen yang relevan agar status penyelesaian hak-hak pihak yang berkepentingan dapat dipahami secara jelas.

Karena itu, klarifikasi Jimmy Halim menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang. Meski demikian, verifikasi silang kepada instansi berwenang tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status lahan dan kelengkapan perizinannya.

Keterbukaan Informasi dan Hak Jawab

Pertemuan di Warung Kopi Alip menjadi ruang bagi pihak Yayasan Keluarga Halim Batam untuk menyampaikan penjelasan atas pertanyaan awak media. Keterbukaan dalam memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen pendukung merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi Koran Pemantau Korupsi (KPK) memandang bahwa pemberitaan mengenai pemanfaatan lahan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi. Penjelasan dari pihak yayasan perlu ditempatkan secara proporsional, sekaligus dilengkapi konfirmasi dari instansi terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai rencana peruntukan lahan pemakaman di Sambau.

Kepastian mengenai keabsahan dan kelengkapan perizinan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi serta keterangan instansi yang berwenang. Redaksi berkomitmen untuk mengedepankan prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi informasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab seluruh pihak terkait.Net/Usman)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3