Uncategorized

Kenang Pendampingan Prabowo dalam Kasus Wilfrida Soik, Ketum PERMAI Dorong Perlindungan PMI Sakit di Malaysia

 

MALAYSIA — Kedekatan Ketua Umum DPP PERMAI, Effrudin Joko, SH, dengan Presiden Republik Indonesia ke-8, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, kembali mengingatkan pada perjuangan pendampingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi persoalan hukum di Malaysia.

Memori tersebut merujuk pada kasus Wilfrida Soik, PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia akibat kasus pembunuhan majikannya. Pada periode 2013–2014, Prabowo turut memberikan dukungan dalam upaya pembelaan Wilfrida. Effrudin Joko disebut pernah mendampingi Prabowo dalam proses persidangan kasus tersebut.

Perjuangan dalam perkara itu berujung pada terbebasnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian, pendampingan hukum, dan upaya kemanusiaan dalam melindungi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Kini, ketika Prabowo menjabat sebagai Presiden RI, harapan agar semangat perlindungan terhadap PMI terus diperkuat kembali mengemuka. Perlindungan WNI di luar negeri diharapkan tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga diwujudkan melalui langkah konkret dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di perantauan.

Perhatian tersebut kembali menjadi sorotan menyusul langkah jajaran DPP PERMAI dalam membantu seorang WNI atau PMI yang tengah sakit diabetes di Malaysia dan membutuhkan pendampingan untuk memperoleh penanganan kesehatan serta mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.

Ketua Harian DPP PERMAI, Ade Mardiansyah, SH., MH, bersama Ketua Umum DPP PERMAI, Effrudin Joko, SH, dan Ketua Perwakilan PERMAI Malaysia, Ibu Lia, turut terlibat dalam upaya pendampingan terhadap WNI tersebut.

Perwakilan PERMAI di Malaysia saat ini membantu mengurus kebutuhan penanganan penyakit sekaligus proses pemulangan ke Tanah Air. Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama warga Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan di negeri orang.

Bagi PERMAI, pendampingan semacam ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan organisasi, khususnya dalam membantu WNI yang membutuhkan pertolongan ketika menghadapi persoalan kesehatan maupun kendala kepulangan.

Kondisi PMI yang sakit tersebut juga diharapkan menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia, terutama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur serta instansi terkait yang menangani perlindungan pekerja migran.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan WNI yang mengalami masalah kesehatan di luar negeri memperoleh akses penanganan yang layak, pendampingan sesuai kebutuhan, serta proses pemulangan yang aman dan bermartabat.

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti pada persoalan hukum dan keberangkatan kerja. Perhatian terhadap kesehatan, keselamatan, hak-hak pekerja migran, serta kepastian bantuan ketika mereka mengalami kesulitan juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab perlindungan negara.

Pengalaman pendampingan dalam kasus Wilfrida Soik dan langkah kemanusiaan yang dilakukan PERMAI di Malaysia menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan organisasi masyarakat.

Harapannya, tidak ada WNI yang harus menghadapi persoalan kesehatan maupun kesulitan pemulangan seorang diri di negeri orang. Kehadiran negara dan kepedulian masyarakat menjadi dua unsur penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak, tanpa kehilangan hak dan martabat kemanusiaannya.(I.Rokan)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3