Uncategorized

Dari Kasus Wilfrida Soik hingga PMI Sakit di Malaysia, PERMAI Dorong Penguatan Perlindungan WNI

 

Malaysia — Kepedulian terhadap nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada langkah Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Masyarakat Indonesia (DPP PERMAI) yang melakukan pendampingan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau PMI yang menderita diabetes di Malaysia dan mengalami kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.

 

Langkah tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi persoalan kesehatan, keterbatasan ekonomi, maupun kendala administrasi pemulangan.

 

Ketua Umum DPP PERMAI, Effrudin Joko, SH, disebut memiliki perhatian terhadap isu perlindungan PMI yang sejalan dengan semangat kemanusiaan yang pernah ditunjukkan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, sebelum menjabat sebagai kepala negara.

Publik masih mengingat kasus Wilfrida Soik, PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia pada periode 2013–2014. Dalam perkara tersebut, Prabowo turut memberikan dukungan dan pendampingan dalam upaya pembelaan terhadap Wilfrida.

Perjalanan kasus Wilfrida menjadi salah satu peristiwa yang menyoroti pentingnya pendampingan hukum dan diplomasi kemanusiaan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Kini, perhatian terhadap perlindungan PMI kembali mengemuka melalui aksi pendampingan yang dilakukan jajaran DPP PERMAI di Malaysia.

Ketua Harian DPP PERMAI, Ade Mardiansyah, SH., MH, bersama Ketua Umum Effrudin Joko, SH, serta Ketua Perwakilan PERMAI Malaysia, Lia, bergerak memberikan pendampingan kepada seorang PMI yang dilaporkan menderita diabetes dan mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia.

Perwakilan PERMAI Malaysia melakukan pendampingan untuk membantu penanganan kondisi kesehatan sekaligus mengupayakan proses pemulangan PMI tersebut ke Tanah Air.

“Ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai yang selama ini diajarkan. PERMAI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah bagi WNI di perantauan,” ujar Ade Mardiansyah di sela-sela pendampingan.

Menurutnya, kepedulian terhadap WNI di luar negeri tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan, tetapi perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, khususnya ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian terhadap pentingnya koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Atase Ketenagakerjaan agar PMI yang mengalami masalah kesehatan memperoleh penanganan yang layak serta kepastian proses pemulangan.

Perlindungan terhadap WNI yang sakit di luar negeri tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Aspek akses layanan kesehatan, pendampingan, pembiayaan yang memungkinkan, serta proses pemulangan yang aman dan bermartabat juga perlu mendapat perhatian.

Di sisi lain, penguatan perlindungan PMI membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari pencegahan keberangkatan secara nonprosedural, peningkatan edukasi calon pekerja migran, pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan organisasi masyarakat.

Pendampingan yang dilakukan PERMAI di Malaysia diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pihak dalam menangani persoalan yang dihadapi PMI.

Kehadiran organisasi masyarakat dapat membantu menjangkau warga yang membutuhkan pertolongan. Namun, koordinasi dengan pemerintah dan perwakilan Indonesia di luar negeri tetap penting agar penanganan kesehatan, perlindungan hukum, serta pemulangan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, perlindungan PMI bukan sekadar persoalan diplomasi atau administrasi, melainkan juga menyangkut keselamatan, martabat, dan hak kemanusiaan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada.(I.Rokan)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3