JABAR-JATENG-D.I.Y

Kabupaten Kuningan Masuk Program Percepatan Penyusunan Rencana Datail Tata Ruang (RDTR) Region l Tegaskan Komitmen.

KUNINGAN Mediakpk.co.id –

Kabupaten Kuningan masuk dalam program percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komitmen percepatan tersebut ditegaskan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui penandatanganan Pakta Integritas bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam forum tersebut, Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang memperoleh alokasi bantuan teknis (bantek) penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Program ini diarahkan untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha dan investasi, serta mempercepat pembangunan daerah.

Bupati Dian menyampaikan, Pemkab Kuningan siap mendukung seluruh tahapan penyusunan RDTR sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dukungan tersebut meliputi kesiapan data dan informasi, kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah hingga penyelesaian berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan.

“RDTR menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan mendukung arah pembangunan daerah. Karena itu, Pemkab Kuningan berkomitmen mendukung proses penyusunannya agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” kata Bupati Dian.

Menurutnya, RDTR merupakan penerjemahan lebih detail dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat maupun dunia usaha. Dengan adanya RDTR, peruntukan ruang di suatu kawasan menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi berbagai aktivitas pembangunan dan investasi.

“RDTR itu adalah Rencana Detail Tata Ruang wilayah, merupakan penerjemahan dari RTRW. Ini sangat kami perlukan, termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya RDTR ini akan lebih mendapatkan kepastian hukum untuk berinvestasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, peruntukannya untuk apa di sebuah kawasan atau wilayah,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, Kuningan mendapatkan perhatian bantuan bantek untuk penyusunan RDTR, sementara dua wilayah dulu tahun ini, untuk wilayah Kecamatan Kuningan dan wilayah Kecamatan Cigugur,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun berikutnya Kuningan kembali mendapatkan dukungan penyusunan RDTR untuk tiga wilayah lainnya. Penentuan wilayah tersebut akan mempertimbangkan kawasan yang dinilai strategis, terutama dari sisi mobilitas ekonomi, pariwisata, industri dan aktivitas pembangunan lainnya.

“Jadi, tahun depan kita mendapat tiga lagi untuk kecamatan-kecamatan yang kami pandang strategis, kaitannya dengan tingkat eskalasi, mobilitas ekonomi, pariwisata, industri dan sebagainya,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri melalui Pak Dirjen Tata Ruang. Mudah-mudahan ini merupakan sebuah lompatan besar karena sudah sekian lama Kuningan tidak mempunyai RDTR. Tahun ini akan realisasikan,” tuturnya, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ir. I. Putu Bagiasna, MT.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, agenda tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat waktu.

Bupati Dian berharap, keberadaan RDTR , mudah-mudahan semakin terbuka untuk investasi, tentu investasi yang sesuai dengan kondisi Kuningan, yakni ramah lingkungan.

( Deden sanjaya )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!