JABAR-JATENG-D.I.Y

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

BANDUNG, Media K-PK — Pemerintah Kota Bandung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Kota Bandung, yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Nota penjelasan atas kedua raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Perubahan APBD 2026

Terkait Perubahan APBD 2026, Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Proses tersebut juga menindaklanjuti Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD Kota Bandung pada 31 Agustus 2026.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp7,20 triliun, atau bertambah sekitar Rp11,79 miliar (0,16 persen) dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp7,19 triliun.

Sementara itu, rencana belanja daerah meningkat menjadi Rp7,69 triliun, bertambah sekitar Rp80,01 miliar (1,05 persen) dibandingkan anggaran belanja pada APBD murni 2026 sebesar Rp7,61 triliun.

Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja dalam perubahan anggaran tersebut, rencana pembiayaan netto dialokasikan sebesar Rp487,12 miliar.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp68,24 miliar atau 16,29 persen dibandingkan pembiayaan netto pada APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp418,88 miliar.

Proyeksi APBD 2027

Sementara itu, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2027 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati pada 31 Agustus 2026.

Dalam Raperda APBD 2027, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,46 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh sekitar Rp269,13 miliar atau 3,74 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murni 2026 sebesar Rp7,19 triliun.

Seiring dengan proyeksi peningkatan pendapatan, rencana belanja daerah pada APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp7,82 triliun.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp212,15 miliar atau 2,79 persen dibandingkan alokasi belanja pada APBD murni 2026 sebesar Rp7,61 triliun.

Di sisi lain, rencana pembiayaan netto pada Raperda APBD 2027 diproyeksikan mengalami penurunan. Pemerintah Kota Bandung menetapkan pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar, atau berkurang sekitar Rp58,88 miliar (13,58 persen) dibandingkan pembiayaan netto APBD murni 2026 sebesar Rp418,88 miliar.

Setelah penyampaian penjelasan Wali Kota atas kedua raperda tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna pada Selasa (15/9/2026).

Apabila seluruh tahapan dan persetujuan DPRD berjalan sesuai mekanisme, kedua raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan melalui panitia khusus DPRD Kota Bandung.

(Humas)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!