Uncategorized

Pelaksanaan Revitalisasi SMA Negeri 5 Pangkalpinang Disorot, Dugaan Pelanggaran Prosedur dan K3 Mencuat

PANGKALPINANG, MEDIA KPK — Pelaksanaan pembangunan SMA Negeri 5 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang disebut menelan anggaran APBN tahun 2026 sekitar Rp6,5 miliar lebih melalui program revitalisasi satuan pendidikan, mendapat sorotan.

Sejumlah kejanggalan disebut terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi pembangunan yang berada di Jalan Kutilang 2, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Salah satu sorotan berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah menerima perlengkapan APD dari pihak pelaksana.

«“Kami hanya diberi upah kerja oleh mandor proyek,” ujar pekerja tersebut.»

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Selain persoalan K3, sumber lain yang ditemui Media KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Menurut sumber, pekerjaan pembangunan SMA Negeri 5 Pangkalpinang diduga dilaksanakan oleh salah satu pemborong di Pangkalpinang. Informasi ini perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, mengingat program revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaksanaan dan ketentuan tersendiri.

Sumber tersebut juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan karena menurut informasi yang diterimanya, program revitalisasi sekolah semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sesuai ketentuan program yang berlaku.

Sorotan semakin mengemuka karena nilai anggaran pembangunan yang cukup besar. Masyarakat meminta pihak terkait melakukan pengawasan secara terbuka untuk memastikan penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kualitas pembangunan benar-benar sesuai ketentuan.

Salah seorang pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saipul, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus dilakukan secara swakelola dan tidak dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga, sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari kementerian.

Namun demikian, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan kondisi faktual pelaksanaan pembangunan SMA Negeri 5 Pangkalpinang di lapangan.

Sementara itu, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan SMA Negeri 5 Pangkalpinang belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pelaksana pembangunan maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengadaan/pelaksanaan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta dugaan tidak digunakannya APD oleh pekerja.

Masyarakat berharap aparat pengawasan dan instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, sehingga penggunaan anggaran negara dapat dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

(S. GIMPONG/TIM)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!