HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHANTOP STORIES

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tersangka, Dugaan Pungli Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

KOTA BEKASI | mediakpk.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan seorang pejabat berinisial JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi berdasarkan hasil penyidikan yang, menurut Kejaksaan, telah didukung bukti permulaan yang cukup. JAS juga ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Ryan dalam siaran pers yang diterbitkan Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Kejaksaan menyebut, uang yang diduga diterima tersangka berjumlah Rp80 juta, yang diserahkan secara bertahap, yakni Rp50 juta melalui transfer pada 7 Desember 2025, Rp15 juta melalui transfer pada 8 Desember 2025, dan Rp15 juta secara tunai pada hari yang sama.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita 69 barang bukti, terdiri atas 66 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.

Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta lebih subsider Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (DN)

error: Content is protected !!