RIAU-KEPRI-JAMBI

Perjudian Jual Nomor Marak di Karimun, Publik Minta Ketegasan Kapolres

Karimun | Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Maraknya praktik perjudian jual nomor atau yang kerap disebut sebagai “303” di Kabupaten Karimun menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut telah berlangsung lama dan terkesan sulit diberantas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kedai kopi di wilayah Karimun secara terbuka melayani penjualan kupon undian berhadiah dari berbagai jenis, seperti Sijie (Singapore), Cap Jie Kie (12), Cap Sakie (13), hingga Kamboja. Bahkan, para agen disebut telah mempekerjakan karyawan khusus untuk melayani transaksi tersebut.

Penjualan kupon judi itu diduga berlangsung hampir setiap hari, khususnya di sepanjang Jalan A. Yani Kolong. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum.
Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut disebut tidak jauh dari Mapolres Karimun. Jarak yang hanya ratusan meter itu membuat sebagian warga mempertanyakan ketegasan aparat dalam memberantas praktik yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat (pekat).

Sejumlah warga menilai, siapapun yang menjabat sebagai Kapolres Karimun akan menghadapi tantangan besar dalam menutup praktik perjudian tersebut jika tidak disertai dukungan dan langkah tegas dari pimpinan di atasnya.
Seorang penggiat media berinisial JVH kepada Media K-PK menyampaikan bahwa persoalan perjudian di Karimun bukanlah isu baru. “Setingkat Polres jangan bermimpi bisa menutup judi di Karimun jika tidak ada komitmen kuat. Dari dulu sampai sekarang praktik ini tetap ada. Kalau memang serius ingin menutup perjudian di Bumi Berazam, Kapolda Kepri harus turun tangan langsung,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan menyurati Polda Kepulauan Riau guna meminta perhatian dan langkah konkret dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menindak praktik perjudian yang dinilai meresahkan serta berpotensi merusak sendi-sendi sosial di Kabupaten Karimun.
(Heri Tam)

error: Content is protected !!