SK Bupati Dipersoalkan, Aksi Mahasiswa di DPRD Kuningan Hampir Ricuh
KUNINGAN Mediakpk co.id —
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan nyaris berujung ricuh. Ketegangan terjadi saat massa aksi mencoba merangsek masuk ke halaman gedung DPRD dan berhadapan langsung dengan aparat keamanan yang berjaga di pintu gerbang kamis (12/2/2026).

“Dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Massa menuntut anggota DPRD Kuningan keluar menemui mereka. Sejumlah mahasiswa yang berhasil masuk ke halaman gedung sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas keamanan, dipicu aksi corat-coret fasilitas gedung serta pelemparan telur.
“Dalam aksinya, mahasiswa juga membakar replika keranda serta ban bekas sebagai simbol protes. Situasi sempat memanas sebelum Kapolres Kuningan turun langsung ke lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada massa aksi, bahkan membagikan permen untuk meredam ketegangan.
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Abidin, dengan tegas mempersoalkan penggunaan SK Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, SK Bupati bersifat beschikking atau keputusan individual, yang hanya digunakan untuk penetapan administratif seperti SK PNS, mutasi, penunjukan panitia, atau penutupan tempat.
“SK Bupati itu bukan untuk kebijakan yang melanggar Perda dan Perbup. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 jelas disebutkan, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, bukan dengan SK Bupati. Ini aneh. Ini negara Republik Indonesia, bukan negara kerajaan,” tegasnya.
Abidin juga memaparkan bahwa penetapan dan pelaksanaan APBD memiliki tahapan yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Proses dimulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, kemudian melahirkan KUA (Kebijakan Umum APBD), PPAS, draf anggaran, Nota Bupati, pandangan umum fraksi, hingga persetujuan Badan Anggaran.
“APBD tidak bisa loncat-loncat. Kalau ini terjadi, patut diduga ada persekongkolan jahat. Mens rea-nya masuk. Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Negara dan rakyat sudah dirugikan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan yang dimuat di media, yang menyebutkan bahwa APBD Tahun 2022–2023 tidak memiliki Peraturan Bupati. Menurut Abidin, pernyataan tersebut telah masuk dalam kategori pengakuan perbuatan melawan hukum.
“Kalau Perbup tidak ada, lalu Perbup lama itu muncul dari mana? Tidak mungkin dibuat maraton tanpa proses dan publikasi. Ini bukan permainan mata,” katanya.
Abidin menegaskan, penggunaan SK Bupati sebagai landasan hukum dalam pengelolaan APBD merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kita ini negara hukum. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 jelas: semua warga negara sama di hadapan hukum. Ini bukan negara kekuasaan. Jangan biarkan kebiasaan buruk ini terus terjadi. Hari ini kita bersihkan tikus-tikus di Gedung Dewan,” tandasnya.
“Massa aksi menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindak lanjut hukum di tingkat daerah.
(Deden Sanjaya)

