Uncategorized

Dua Proyek UBB Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah

‎Pangkalpinang | Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua unit proyek pembangunan gedung di Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung (UBB) hingga akhir Januari 2026 belum juga rampung. Padahal, kedua proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBN dan PNBP/BLU.

‎Sejak awal proses tender, proyek ini telah menuai sorotan karena dinilai penuh kejanggalan dan polemik. Dua gedung yang dimaksud yakni Gedung Operasional Riset dan Mutu Pendidikan (LPPM–LPMPP) serta Gedung Balai Utama DE Universitaria (PNBP/BLU).

‎Proyek LPPM–LPMPP Baru 80 Persen
‎Berdasarkan pantauan Media K-PK di lokasi proyek LPPM–LPMPP pada 27 Januari 2026, tampak sejumlah material bangunan masih menumpuk, seperti batu bata, pasir, dan material konstruksi lainnya. Kondisi tersebut mengindikasikan pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

‎Seorang teknisi bangunan di lokasi, Wisnu, mengungkapkan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Utama Buana Internusa dengan anggaran APBN 2025 sebesar Rp5,6 miliar. Hingga kini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 80 persen.‎

‎“Proyek ini sudah melewati batas waktu kontrak. Kontraktor dikenakan denda keterlambatan Rp5,6 juta per hari, atau satu permil dari nilai kontrak. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan perubahan jaminan asuransi pelaksanaan,” ujarnya.

‎Adapun item pekerjaan yang belum diselesaikan antara lain:

  • ‎Pengecatan,
  • ‎Pemasangan paving block,
  • ‎Pipa galvanis,
  • ‎Plester dan acian beton, serta pekerjaan teknis lainnya.

‎Konsultan Supervisi Akui Keterlambatan
‎Konsultan pengawas proyek dari CV Demensia Arch, Selamat Riyadi, membenarkan bahwa progres pembangunan memang baru mencapai sekitar 80 persen, meskipun masa pelaksanaan kontrak telah berakhir.

‎“Kami sebagai konsultan supervisi masih bertanggung jawab hingga batas waktu toleransi berakhir. Pembayaran ke pihak kontraktor baru dilakukan sekitar 70 persen,” jelasnya.

‎‎Ia menambahkan, keterlambatan disebabkan sebagian material didatangkan dari luar daerah, sehingga berdampak pada pekerjaan finishing seperti pemasangan keramik, pengecatan, plester/acian beton, dan paving block.

‎Proyek Gedung DE Universitaria Tertutup Akses
‎Sementara itu, proyek pembangunan Gedung Balai Utama DE Universitaria (PNBP/BLU) dengan nilai anggaran Rp8,8 miliar juga dilaporkan belum rampung. Namun, Media K-PK tidak dapat melakukan pemantauan langsung di lokasi.

‎Akses menuju proyek ditutup pagar seng oleh petugas keamanan kampus UBB dengan alasan jalan masuk sedang diperbaiki. Tindakan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik.
‎Penutupan akses ini diduga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

‎PPK Bungkam
‎Upaya konfirmasi kepada Rahmat Iskandar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kedua proyek tersebut, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.

‎(S. Gimpong)

error: Content is protected !!