Ketua YPKKM Maluku Meminta Gubernur Maluku Dan Gubernur Maluku Utara Membantu Proses Penyelesaian Pencairan Dana Kerusuhan Maluku Tahun 1999, Yang Siap Dicairkan
MediaKPK.Com., Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,S.H.,LLM dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, diminta oleh Ketua yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Provinsi Maluku, untuk membantu Ketua Yayasan, terkait dengan proses penyelesaian dan pencairan dana pengungsi kerusuhan Tahun 1999, yang selama ini, oleh pemerintah provinsi maluku dan pemerintah maluku utara, sebelumnya tidak ada sedikitpun kepedulian tentang persoalan ini, padahal persoal ini sudah ada titik terang untuk dilakukan proses pencairan, dan jika saat ini kedua kepala pemerintahan baik maluku dan maluku utara merasa perihatin dan merasa mencintai rakyatnya, maka kami mohon untuk membantu kami pada yayasan Pola kebersamaan kasta manusia ( YPKKM), untuk proses penyelesaian dan pencairan dana tersebut, karena semua dokumen kami sudah miliki untuk dilakukan proses, namun disisi yang lain kami sangat membutuhkan Bapak Gubernur maluku dan Ibu Gubernur Maluku utara, karena dana tersebut saat ini sudah siap di lakukan proses pencairan, namun terkendala proses dimaksud akibat adanya pihak – pihak yang sengaja melakukan penggandaan data, yaitu salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua yayasan LPKKM, namun di tengah perjalanan yang bersangkutan (kuasa hukum yang ditunjuk), melakukan pergerakan sendiri – sendiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai pimpinan dan kuasa hukum untuk melakukan tindakan sepengetahuan kami sebagai pimpinan yayasan, dia dengan sengaja melakukan rekayasa data. Akhirnya proses pencairan tertunda sampai saat ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Oleh sebab itu selaku Ketua Yayasan bersama pengurusnya serta koordinator kabupaten Kota se maluku dan maluku utara, meminta, memohon kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa., S.H.,LLM dan Gubernur Maluku utara Sherly Tjoanda, untuk membantu kami yayasan pola kebersamaan kasta manusia (YPKKM) terkait proses dimaksud, semua dokumen sudah kami telah miliki, termasuk surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat – surat yang lain., semua ini kami dapatkan atas perjuangan panjang, demi kepentingan rakyat di maluku dan maluku utara, kerugian kami terhadap perjuangan ini pun cukup besar, sehingga harapan kami kepada Gubernur maluku, bapak Hendrik Lewerissa dan Gubernur maluku utara, Ibu Sherly Tjoanda untuk membantu kami, oleh karena itu kami membutuhkan waktu audensi dengan Bapak Gubernur maluku biar mendengar lebih detail penjelasan dan semua dokumen kami perlihatkan kepada bapak Gubernur maluku dan Ibu Gubernur maluku utara.
Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia Provinsi Maluku Agustina Tuasun, menyampaikan bahwa Kedua kepala daerah tentu akan lebih menyayangi rakyat baik itu Gubernur maluku maupun Gubernur maluku utara, dirinya sangat yakin bahwa keduanya punya perasaan yang begitu menyentuh hati Rakyat, kepada Awak Media di ambon , Kamis 12/6/2025.
Agustina Tuasu’un yang disapa mama Au, menyatakan bahwa dana ini sudah terlalu lama, akibat dari tidak ada keperihatinan dan kepedulian pemerintah provinsi maluku maupun pemerintah maluku utara sebelumnya. Dan sebagai pimpinan yayasan yang selama memperjuangkan dana tersebut sudah pada puncaknya yaitu tentang proses pencairan, tentu dana yang diperjuangkan sudah melalui berbagai pihak dilakukan koordinasi oleh pihak yayasan dalam hal ini Tuasu’un dan beberapa pengurusnya yang didampingi oleh kuasa hukum, semua yang diperjuangkan ini demi kemaslahatan masyarakat maluku yang korban saat kondisi saat itu,” ujar Tuasu’un kepada sejumlah media.
” Harapan besarnya agar Gubernur maluku Hendrik Lewerissa dan Gubernur maluku utara Sherly Tjoanda dapat membantu pimpinan yayasan LKKPM provinsi beserta pengurusnya untuk penyelesaian proses pencairan dana tersebut, yang berjumlah sekitar Rp. 3, 9 Triliun, semua surat – surat penting terkait dengan proses dimaksud sudah kami miliki,” Kata Agustina Tuasu’un yang disapa mama Au.
Putri Nusaina ini, dengan seluruh kekuatan organik ( pengurusnya dan kuasa hukumnya), sudah menempuh semua jalur hukum di negara ini terkait dengan proses penyelesaian hingga proses pencairan, sehingga dirinya sudah melayangkan surat ke kantor Gubernur maluku untuk meminta Audensi dengan Gubernur maluku Hendrik Lewerissa sekaligus kesediaan bapak Gubernur untuk membantu penyelesaian tentang proses pencairan dana ini, semua kelengkapan dokumen sudah kami punya, termasuk keputusan mahkamah Agung dan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat tentang eksekusi pencairan, selain melayangkan surat untuk Audensi dengan Bapak Gubernur maluku, kami sudah sudah siap melayangkan surat Audensi dengan Gubernur maluku utara, setelah melakukan Audensi dengan Gubernur maluku.
Oleh sebab itu, saat ini kami menunggu kesediaan waktu dengan Gubernur maluku bapak Hendrik Lewerissa, karena surat kami sudah kurang.lebih 2 atau 3 minggu, belum ada kabar tentang waktu audensi.,” kata Tuasu’un.
Diakhir penutup Ketua yayasan Pola kebersamaan Kasta Manusia ( YPKKM), meminta dan memohon kepada bapak Gubernur maluku untuk menerima surat permohonan audensi di kantor gubernur, surat permohonan kami sudah kurang lebih 3 minggu dan kami bukti buku ekspedisi, sebagai tanda terima dari bagian Biro umum kantor Gubernur maluku, mudah – mudahan dalam waktu yang ada ini bapak Gubernur, melalui sekretaris daerah untuk memberitahukan kami tentang waktu audens, kesempatan besar yang akan memberikan konstribusi kepada kedua daerah ini.
Jika penyelesaian persoalan ini dibantu dibantu oleh kepala daerah kami.
Tujuan audensi kami hanyalah berhubungan dengan penyelesaian dan proses pencairan dana tersebut, tidak yang lain, oleh karenanya kami sangat menbutuhkan pikiran dan pandangan – pandangan bapak Gubernur maupun Ibu Gubernur maluku utara, melalui pertemuan ini (aundensi), pihak yayasan akan dampingi oleh beberpa pengurus dan kuasa hukum, termasuk wartawan ikut bersama dalam pertemuan dimaksud, harapan besar ini, mudah – mudahan didengar oleh bapak Hendrik Lewerissa selaku Gubernur maluku.
Permohonan surat Audensi yang sudah kurang lebih 3 minggu, belum ada kabar terkait tindak lanjut, namun tetap kami menunggu dan sabar, tentu berita ini naik biar bapak gubernur dapat mengetahui kinerja bawahannya pada biro umum, apakah surat permohonan kami sudah naik atau belum,” tanya Agustina Tuasu’un,.**(MNP)

