HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Praperadilan SP2 LID di PN Bekasi Masuki Tahap Kesimpulan, Pemohon Nilai Penghentian Penyelidikan Prematur

KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sidang praperadilan dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, Kamis (9/7/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan oleh pihak Termohon, yakni Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan di persidangan, Pemohon berpendapat bahwa penerbitan SP2 LID dilakukan sebelum proses penyelidikan selesai secara menyeluruh.

Menurut Pemohon, penghentian penyelidikan tersebut dinilai dilakukan secara prematur sehingga tidak memenuhi prinsip kepastian hukum.

Pemohon mengemukakan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonannya. Di antaranya, penyelidikan terhadap laporan yang diajukan dinilai belum dilaksanakan secara lengkap dan komprehensif.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Pemohon menilai SP2 LID diterbitkan ketika proses analisis materiil terhadap alat bukti dari para pihak masih berlangsung.

Dalam argumentasinya, Pemohon juga mengutip pendapat ahli yang menyebut bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, menurut Pemohon, penghentian penyelidikan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara utuh.

Selain itu, Pemohon menyatakan telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan pengaduan kepada Wasidik SP3D Polda Metro Jaya serta menyampaikan surat keberatan kepada atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali.

Namun, menurut Pemohon, hingga permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan, belum terdapat tanggapan atas upaya tersebut.

Pemohon juga menyoroti jalannya persidangan dengan menyatakan bahwa pihak Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon selama proses pemeriksaan berlangsung.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon berpendapat bahwa penghentian penyelidikan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan internal Kepolisian mengenai manajemen penyidikan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menolak eksepsi dan dalil Termohon, menyatakan penerbitan SP2 LID bersifat prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan proses penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik, tunduk terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai petitum subsidair, Pemohon memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih menjadwalkan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, pihak Termohon telah menyampaikan jawaban dan kesimpulannya dalam persidangan. Putusan akhir praperadilan akan menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak. (DN)

error: Content is protected !!