Korupsi Bansos BPNT: Kejari Luwu Ungkap “Jaringan Terstruktur” di Balik Monopoli Pemasok
Luwu,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program bantuan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Luwu tahun 2020 diduga berubah menjadi ladang bisnis pribadi. Kejari Luwu resmi menahan pegawai Kemensos berinisial AL bersama dua pemasok komoditas, ML dan CR, yang disangka terlibat dalam praktik korupsi BPNT hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,24 miliar.
AL disebut sebagai otak di balik skema penyelewengan. Ia mengatur penunjukan pemasok, mengondisikan pendamping sosial agar mendukung supplier tertentu, hingga mengatur distribusi barang langsung ke agen e-Warong. Tindakan tersebut dilakukan dengan imbalan fee Rp148,5 juta.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah, praktik monopoli pemasok berlangsung di 207 desa dan 22 kecamatan. Agen e-Warong dipaksa menerima barang dari pemasok tertentu dan tidak diberi kebebasan memilih sesuai aturan Program Sembako. KPM juga tidak diberi hak memilih komoditas sesuai kebutuhan, bahkan ditemukan penyaluran barang yang dilarang berupa ikan kaleng.
“Penahanan ketiga tersangka merupakan bukti keseriusan Kejari Luwu dalam memberantas korupsi bantuan sosial,” ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain:
“Kami akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya. Masyarakat miskin yang menjadi sasaran program ini tidak boleh dikhianati.(Basman)

