RIAU-KEPRI-JAMBI

Copot Kepala UPP Panipahan Diduga Lakukan PUNGLI, Masyarakat Desak APH ,

ROKAN HILIR,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diduga oknum SABANDAR Pelaku pungli DIketuai Kepala UPP Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, inisial AG. Kelas III Panipahan, di tahun 2025 Sabandar Rohil, khususnya Kepala UPP Kelas III Panipahan
Unsur kesengajaan mempersulit urusan administrasi kepemilikan surat izin kapal

Gelombang kekecewaan masyarakat dan nelayan semakin memuncak terhadap kinerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan nelayan kecil kembali menyeruak, bahkan masyarakat kini mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kepala Kantor UPP Panipahan dari jabatannya, kamis ( 11/9/2525 )

Pekerjaan masyarakat Panipahan, 90% Penghasilan dari Nelayan , pengurusan surat tetap harus membayar, buat APH, dan kementrian jangan biarkan pelaku pungli di UPP Panipahan .tolong segera bertindak tangkap Oknum sabandar nakal ,

UU Pungli”; tindakan pungutan liar (pungli) diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda, dan masyarakat dapat melaporkan praktik pungli melalui saluran resmi seperti LAPOR! atau Satgas Saber Pungli.

Sejumlah nelayan mengaku, setiap kali mengurus dokumen kapal seperti sertifikat Pas Kecil—yang semestinya gratis—justru dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, aturan pemerintah sudah sangat jelas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pengurusan sertifikat Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT tidak dikenakan pungutan atau PNBP.

Ironisnya, kebijakan nasional tersebut diduga sengaja diabaikan. Nelayan menilai pengurusan dokumen justru dipersulit dan dijadikan ladang pungli. Praktik ini dianggap telah mencederai hak-hak nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut.

Tak hanya soal pungli, masyarakat juga menyoroti perilaku Kepala UPP Panipahan yang kerap disebut bolos ngantor, sehingga pelayanan publik makin terbengkalai. Kondisi ini memicu keresahan, karena fungsi vital Sabandar sebagai garda terdepan, Sabandar tutup mata khususnya penumpang peri,Panipahan menuju Bagansiapiapi.

keselamatan Penumpang veri tidak terjamin, keselamatan penumpang , makang tidak berbau, apa bila ada korban saat di perjalanan .( Mati ) Diduga tiket penumpang tidak di asuransikan , itu tugas sabandar UPP Kelas III Panipahan,

Diduga oknum SABANDAR Pelaku pungli DIketuai Kepala UPP Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Juga bisa dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 368 ayat (1) mengenai pemerasan, yang menyatakan bahwa siapa saja yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau ancaman lain, dapat diancam dengan pidana penjara.

“Kalau aturan jelas bilang gratis, kenapa nelayan harus bayar? Kami minta Kementerian Perhubungan jangan tinggal diam. Copot kepala UPP Panipahan yang sudah merugikan masyarakat,” tegas salah seorang tokoh nelayan setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPP Panipahan belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, desakan publik agar kementerian segera mengambil langkah tegas kian menguat. Masyarakat menilai, pencopotan pimpinan UPP Panipahan adalah satu-satunya solusi untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pelayanan publik di sektor perhubungan laut.

Editor: Redaksi

error: Content is protected !!