Media KPK
Uncategorized

Terciduk SPBU CODO 13.293.624 Kebal Hukum Menjual BBM Subsidi Ilegal Kepada Mafia Lansiran,Tronton Batubara APH Tutup Mata

INHU, mediakpk.co.id -— SPBU Codo 13.293.624 beralamat dijalan lintas timur di Desa Bunga Tanjung – Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, jelas melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar. Dimana SPBU tersebut jelas menjual BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kepada para mafia penimbun BBM Subsidi ilegal,dan juga melayani pembelian terhadap mobil tronton batu bara milik perusahaan.

sudah sangat kebal hukum dan nekat menjual BBM Bersubsidi kepada mafia pelansir BBM Ilegal, Dari data yang didapat oleh tim media pada saat investigasi di SPBU 13.293.624 sangat tampak jelas SPBU tersebut melayani mobil lansiran dimana mobil yang di modifikasi tanknya jenis cold diesel mengisi BBM Subsidi jenis solar beberapa kali balik antri mobil yang sama dan sepertinya di SPBU tersebut tidak berlaku sistem barcode,sehingga bisa membeli BBM Subsidi dengan antri berkali kali mobil yang sama untuk mengisi BBM Subsidi.

Begitu juga setiap tronton angkutan batubara milik perusahaan sebebas-bebasnya mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum di SPBU CODO milik mitra kerja Pertamina yang terletak dijalan lintas timur di Desa Bunga Tanjung – Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terlihat antrian mengular tronton angkutan Batubara demi mendapatkan BBM Subsidi Pemerintah.

Dengan demikian SPBU CODO nomor 13.293.624 diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang telah diatur BPH Migas Pertamina, Perpres hingga peraturan lain terkait minyak Subsidi ataupun Industri, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO di jalan lintas timur Desa Bunga tanjung-puncak selasih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Dari data yang idapat oleh tim media presisinews.com tim mencoba konfirmasi kepada Ega selaku manager SPBU Codo 13.293.624 dengan nomor Whatsapp 0812-6368-XXXX lalu tanggapan Ega selaku manager mengarahkan untuk menghubungi humas nya,dengan memberi nomor humasnya. kepada humas SPBU bernama Norman Koto melalui no Whatsapp 0851-6277-XXXX,lalu tanggapannya seolah menantang”Terserah kalau memang ada data dan mau pemberitaan silahkan lah bang”, begitu tanggapan Norman selaku humas SPBU Codo 13.293.624.

Dari aktifitas bebas SPBU CODO 13.293.624 yang bebas layani pelansir dan mobil tronton batu bara sudah jelas melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Namun seolah tidak tersentuh hukum,mungkin APH Sudah mendapati Upeti dari SPBU Tersebut bahkan ada beberapa wartawan yang tegak seolah membackup SPBU CODO 13.293.624 agar tim media bisa diatasi disaat mendapati BB Aktifitas menyalah SPBU Tersebut

Hingga tim menerbitkan pemberitaan ini terkait aktifitas menyalah dari SPBU CODO 13.293.624.Semoga masih ada APH yang menjalani tugas dan wewenang yang bijak untuk negara dalam memberantas kecurangan serta aktifitas ilegal SPBU nakal yang menjual BBM Subsidi kepada para mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal.

*Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!