Media KPK
Uncategorized

Ketum OMBB Desak Presiden RI dan KPK Audit Dana Desa di Kabupaten Kepahiang

Jakarta, mediakpk.co.id – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan seluruh aparat penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Bengkulu, Kepolisian, serta Kejaksaan Kabupaten Kepahiang—untuk turun langsung dan mengaudit penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Menurut M. Diamin, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi di berbagai desa di Kabupaten Kepahiang, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, baik pemerintah pusat, daerah, maupun desa yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Diamin pada Kamis, 30 Januari 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengaudit dana desa di seluruh Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta lembaga terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

M. Diamin juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum OMBB, organisasi yang telah memiliki legalitas resmi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendampingi setiap program pemerintah, termasuk pengelolaan dana APBN, APBD, serta Dana Desa.

“Dengan viralnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kepahiang, kami mendesak Presiden RI untuk segera menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk KPK, BPK, serta Inspektorat, agar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Hal ini penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!