Truck-Tangki-BBM-Diduga lakukan-Kencing-dijalan Beraksi-Di Lintas-Jalan-Nasional Kabupaten-pesisir
MEDIA K-PK SUMATERA SELATAN SUMBAR
Perilaku Sopir Truck Tangki pengangkut BBM Bersubsidi Diduga lakukan Kencing minyak Dijalanan dilakukan bersama penadah minyak tersebut.Praktek ini Diduga sering bahkan hampir tiap hari dilakukan yang mana Truck tangki BBM tersebut akan Didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Umum ( SPBU).
Perilaku ini dapat Diduga melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang “Minyak dan Gas Bumi” yaitu pada pasal 55 yang Menerangkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Menurut informasi dari salah seorang masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya yang diperoleh awak media kpk,Perilaku Cunner alias Kencing Minyak pada Truck tangki BBM sering dilakukan,bahkan “tiap hari” terjadi seperti yang terlihat dalam Gambar yang sempat terekam disaat ketika awak Media KPK sedang melintasi jalanan tersebut, perilaku ini terdapat pada salah satu lokasi halaman warung Nasi dikenagarian Barung Barung balantai Kecamatan Koto XI Tarusan
Kabupaten Pesisir selatan.
Terlihat Mobil tangki tronton yang berisi 16 ribu Liter dengan modus mobil tangki BBM tersebut yang sengaja diparkirkan dihalaman Warung Nasi untuk melakukan kencing minyak pada Truck tangki tersebut,sehingga timbul banyak pertanyaan pada perilaku yang dilakukan oleh Sopir Truck tangki BBM ? yangmana PT ELNUSA Petrolin sebagai penggerak bidang jasa Logistik transportasi BBM. Mustinya mengetahui akan hal tersebut, dikarenakan bahwa pengawasan Sebagaimana disetiap Armada mobil tangki angkutan BBM telah dilengkapi sistem yang terintegrasi dengan Pertamina, serta sudah teruji secara keamanan,keselamatan dan terstandardisasi dengan menerapkan teknologi terkini, mendukung Aspek HSSE (Health,Safety,Security Environment) dalam setiap operasinya diseluruh penjuru Negeri.Namun pada kenyataanya,
Praktek Kencing Dijalanan yang dilakukan Sopir truck tangki BBM terus saja terjadi.
Padahal Baru baru ini adanya pemberitaan yang dikutip dari salah satu Media yang menayangkan berita tentang perilaku kencing minyak dijalan, terkesan pihak PT Elnusa petrofin sebagai penggerak bidang jasa Logistik transportasi BBM tidak peduli tentang perilaku yang dilakukan SopirTruck tangki BBM yang kencing dijalanan tersebut, mustinya PT Elnusa petrofin merespon dan melakukan pengawasan, sebagai bentuk pencegahan dilapangan bahkan menindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Negeri ini.[Evan]