Media KPK
PILIHAN

“Pengalihan HGU Lubuk Damar Rugikan Keuangan Negara”

Jakarta, MediaKPK |

Sekitar tahun 1980 berdiri sebuah Perusahaan yang bergerak bidang Perkebunan kelapa sawit,dengan luas HGU PT.MOPOLI RAYA 100 Ha.Pendiri PT.MR diantaranya,H.A.Basyah Ibrahim (Alm),H.M.Sati (Alm) dan Mustafa Sulaiman (Alm).Perusahaan terus awalnya sangat berkembang terbukti Perusahaan membuka anak cabang di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh.

Perusahaan yang berada di Provinsi Aceh ini selain berada di Kecamatan Seruway juga berada di Kabupaten Aceh Timur,Aceh Barat dan Aceh Selatan,Adapun di wilayah Provinsi Sumut berada di Kabupaten Langkat.
Diperkirakan pula luas area Perkebunan yang dimiliki PT.MR di Provinsi Aceh mencapai 6.678,76 Ha dan di wilayah Provinsi Sumatra Utara seluas 3.053,57 Ha.

Perkebunan kelapa sawit tersebut terbagi dua bidang yakni bidang budidaya dan pengolahaan kelapa sawit,kombinasi Perusahaan yang dimaksud ketersediaan bahan baku tandan buah segar (TBS) dan kafasitas olah pabrik kelapa sawit.

Informasi yang berkembang tahun 2018 PT.MR realisasi keuntungan belum maksimal dari Rp.66.559.520.000 hanya Rp.52.013.604.442.Untuk meningkatkan keuntungan optimal mempertimbangkan keadaan dan potensi Perusahaan dengan menerapkan UU yang ditetapkan Pemerintah yaitu perekbunan mitra memasok 20 persen dari total produksi areal kebun PT.MR.

Sehingga, optimalisasi, kelapa sawit, tandan buah segar, linear programming dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tahun 2018 s/d 2020 akhirnya PT.Mopoli Raya menungak pembayaran Iuran BPJS dengan nilai hamper Rp.20 Miliar,akibatnya ratusan tenaga kerja/Karyawan yang telah pension maupun kecelakaan kerja serta meningal dunia tidak dapat mendapatkan haknya.

Ditahun tersebut PT.MR yang berada di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang membuat ikatan berjanjian dengan pihak KPH Wilayah III Aceh DLH dan Kehutanan Aceh dengan nomor 522/330/1/2018 dan Nomor 001/ABL/VII/2018 Tentang pengelolaan Kawasan Hutan produksi (HP).

Ikatan perjanjian kedua belah tersebut tanggal 13 Juli 2018 dan tak lagi atas nama PT.MOPOLI RAYA melainkan dengan CV.AQILAH BERJAYA LESTARI.Perjanjian kedua belah luas area bertambah padahal tanpa adanya pembebasan lahan.

Perjanjian yang dibuat dari pihak pengelola hutan wilayah III Aceh DLH dan Kehutanan Aceh,Darmi,S.Hut,MT dan pihak CV.AQILAH BERJAYA LESTARI(ABL),Ir.Zaini dan diketahui Kadis DLH Aceh Ir.Sahrial.

Tahun 2020 perkebunan kelapa sawit ini tak lagi dikelola CV ABL melainkan oleh PT.PAYA ANCAK MAKMUR (PAM).Tangal 21 Oktober 2020 PT.PAM membuat perjanjian Kerjasama kemitraan dengan koperasi hutan aceh Lestari.Surat perjanjian tersebut dengan nomor 32/Kop.Hal-X/2020 dan Nomor 02/PAM/X/2020 Tentang pengelolaan sebagai Kawasan hutan produksi eks perambahaan kecamatan seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari DLH dan Kehutanan Aceh diwakili Elvian,S.Hut dan disebut sebagai Pengelola Kerjasama Mangrove Koperasi Hutan Aceh Lestari sementara dari pihak Perusahaan diwakili Kuasa Direktur PT.PAM,Ir.T.M.Ridwan.

Koperasi Hutan Aceh Lestari diketuai Aang Kunaefi,S.Hut,berdasarkan Akta Pendirian Koperasi tanggal 14 Januari 2020 yang diterbitkan Notaris Dr.Rilawadi Sahputra,SH,M.Kn dengan jumlah anggota Koperasi Hutan Aceh Lestari sebanyak 22 orang.
Perjanjian Kerjasama dengan KPH Wilayah III Aceh Nomor 21/KOP-HAL-X/2020 dan 522/856/1/2020 tanggal 05 Oktober 2020, pengelolaan sebagai Kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 608,25 Hektar.

PT.PAM ,dipimpin Direktur Ahmad Haikal Sati berdiri tanggal 20 Februari 2019 sesuai akta Pendirian PT.Paya Ancak Makmur , Notaris Melky Suhery Simamora S.E,SH,M.Kn.Beralamat Jalan Veteran Psr V No.56 C/8(Sp.Sukoharjo)Manungal-Deli Serdang Medan Sumut, Notaris berdasarkan SK.Menkum dan Ham tanggal 10 Februari 2016 No.AHU.00170.AH.02.01 Tahun 2016.

PT.PAM,diangap mampu menjadi mitra pengelolaan lahan kerjasama sebagai kawasan hutan produksi An.Koperasi Hutan Aceh Lestari maka dibuat perjanjian kerjasama kemitraan.Isi surat tersebut ditanda tangani serta disetujui,Pihak Pertama Koperasi Hutan Aceh Lestari An.Elvian,S.Hut.Pihak Kedua PT.Paya Ancak Makmur An.Ir.TM.Ridwan Husny dan Menyetujui Kepala KPH Wilayah III Aceh An.Amri Samadi,S.Hut,M,Si.

luas area kawasan hutan produksi yang akan diproduksi PT.Paya Ancak Makmur seluas 608,25 Ha.Penambahaan area kawasan hutan yang mereka produksi diatas lahan Hutan Mangrove.Dan menampilkan ratusan nama-nama yang seakan-akan sebagai masyarakat pengrusakan hutan sehinga dilakukan pembenahaan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Koperasi Hutan Aceh Lestari.

Perbuatan mereka diduga tak sesuai UU 5/1960 tentang UU Agraria dan PP 40/1996 Tentang HGU, HGB dan HPT revisi PP 18/2021 Tentang Hak pengelolaan,ha katas tanah,satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!