Diduga Ada Ketidaksesuaian Pelaksanaan P3-TGAI di Desa Cijaralang, Pengawasan TPM Disorot, APH Didesak Lakukan Pemeriksaan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
PANDEGLANG| mediakpk.co.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pada pelaksanaan fisik pekerjaan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yang memiliki tugas mendampingi sekaligus memantau pelaksanaan program P3-TGAI agar sesuai dengan petunjuk teknis.
Sejumlah pihak menilai apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, maka berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya antara oknum tertentu dengan pengurus Kelompok Tani P3-TGAI Desa Cijaralang.
Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum terdapat kesimpulan dari aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, salah satu perwakilan LSM di Kecamatan Cimanggu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI Desa Cijaralang.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kualitas pekerjaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN.
LSM tersebut juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun indikasi penyimpangan anggaran, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Ketua Kelompok Tani P3-TGAI Desa Cijaralang, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Rubel
Editor: DN

