Kuasa Hukum Eks Kades Tamainusi Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Kasus CSR Tambang
Morowali,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AU mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana CSR perusahaan tambang senilai Rp9,6 miliar.
AU bersama Sekretaris Desa berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 12 Maret 2026 atas dugaan penyimpangan dana CSR periode 2021 hingga 2025.
Kuasa hukum AU, Dr. Irwanto Lubis, menyebut dana yang dipersoalkan seluruhnya telah digunakan untuk pembangunan fisik desa yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan di Dusun I diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II sekitar Rp2 miliar.
“Kalau seluruh pembangunan itu ada dan bisa diverifikasi, maka dasar penghitungan kerugian negara harus diuji secara objektif,” kata Irwanto.
Ia juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang disebut tidak menggunakan audit resmi lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, kuasa hukum menilai penyitaan 129 item barang oleh penyidik perlu dikaji kembali karena sebagian aset disebut merupakan milik pribadi AU sebelum menjabat kepala desa.
Sementara itu, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan melibatkan perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD hingga pihak perusahaan tambang.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana CSR dan akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan desa.(*/Basman)

