Daniel Napitupulu SH Mth : Apabila Laporan Ini Mandul, Kami Lanjutkan Ke KPK
Tanggal 27 Agustus 2024 kemarin Daniel Napitupulu, SH, Mth, Biro Hukum DPP GWI, bersama Hery B Sitorus Seketaris Jenderal Gabungnya Wartawan Indonesia GWI secara resmi melaporkan pihak Dinas Kesehatan Karawang ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi Hibah PMI dan Pemeliharaan Gedung tahun anggaran 2022-2023.
Dikarenakan berdasarkan SK.KEP-253/M.6.11/Cp.1/08/2022 tentang rentang waktu penyelesaian laporan tujuh (7) hari kerja maka Daniel Napitupulu SH, Mth mencoba mendatangi kembali kantor Kejari namun saat itu sempat terjadi tarik menarik atas laporan yang dimaksud kemudian disimpulkan laporan dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan.
Kepada sejumlah Awak Media Daniel Napituplu mengungkapkan bahwa dirinya sempat kecewa atas lambannya penanganan laporan Gabungnya Wartawan Indonesia kepihak Kejari, namun setelah ada kesepakatan bahwa LP yang dimaksud segera ditindak lanjuti maka kami ucapkan banyak terima kasih, ucapnya.
Bahwa sesuai ketentuan laporan tersebut dimasuki kebidang pelaporan dibawah Kasubsi Penyidikan,oleh Kasubsi penyidikan membaca, meneliti dan mengklarifikasi serta membuat catatan singkat tentang LP dan mengirimkanya ke pihak Kasi Pidsus.Kasi Pidsus membaca dan meneliti serta mendisposisikan laporan ke Kasubsi Penyidikan.Kemudian Kasubsi Penyidikan melakukan pengecakan atas tindak lanjut laporan pengaduan. Oleh Kasubsi Penyidikan membuat surat pemberitahuan tindak lanjut atas LP yang dimaksud dan pelapor berhak menerima surat pemberitahuan tindak lanjut atas LP tersebut, ungkap D. Napitupulu.
Saat disingung Awak Media prihal laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang seperti dan apa saja disini D. Napitupulu membeberkan seluruhnya sembari menunjukan data pendukung awal diantaranya, “Dari puluhan kegiatan yang dikerjakan, terdapat dua kegiatan diduga “FIKTIF” pasalnya double mata anggaran yakni, Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba Sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.Kode RUP 30213124. Lokasi pekerjaan UPTD PP dan diperuntukan Hibah uang kepada PMI nilai anggaran 770.850.000. Tahun Anggaran 2022.
Pada tahun yang sama juga direalisasikan Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba Sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.Kode RUP 30214935.Lokasi pekerjaan UPTD PKK dan diperuntukan bantuan Hibah uang kepada PMI sebesar Rp.770.850.000. Total nilai kedua kegiatan tersebut sebesar Rp.1.541.700.000.
Pihak PMI sendiri dalam hal ini hanya menerima dana bantuan sekali saja sebesar Rp.770.850.000 dan dana tersebut sesuai proposal PMI ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dipergunakan untuk:
NPHDNPHD
NO. URAIAN KEGIATAN TAHAP I TAHAP II JUMLAH P. PROPOSAL
1 Pembinaan Organisasi dan Kehumasan 76.900.000 76.900.000 76.900.000
2 Bantuan Kesiapan Bencana 189.400.000 189.400.000 189.400.000
3 Bantuan Kegiatan Pertolongan Pertama 38.800.000 2.200.000 41.000.000 41.000.000
4 Pelatihan Pertolongan Pertama 43.800.000 43.800.000 43.800.000
5 Pengadaan Kantong Darah 350 CC 198.000.000 198.000.000 198.000.000
6 Kegiatan Ajang Kreatifitas Relawan Muda PMR 73.400.000 73.400.000 73.400.000
7 Kegiatan Pembinaan Forpis 7.800.000 7.800.000 7.800.000
8 Pengadaan Sarana dan Prasarana 82.500.000 58.050.000 140.550.000 140.550.000
431.400.000339.450.000770.850.000770.850.000
Pihak PMI Karawang sendiri ketika hal ini dipertanyakan tentang adanya dua mata anggaran kegiatan yang diterima atau dicairkan membantah dan menyebutkan, “Kami tidak terima kalau disebut telah menerima bantuan Hibah dari Dinas Kesehatan dua kali atau sebesar Rp.1.541.700.000, kecuali hanya sekali sesuai permohonan proposal yang kami ajukan atau setara Rp.770.850.000”.
Termasuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan. Kegiatan yang dimaksud disini di RS Khusus Paru Kabupaten Karawang. Kode RUP 31844493 nilai kegiatan Rp.500 Juta dan dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung. Pada tahun yang sama kegiatan tersebut telah dilaksanakan atau dikerjakan oleh pihak RS Paru Kabupaten Karawang dengan nama kegiatan Belanja Pemeliahraan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Kesehatan.Kode RUP 35598190, nilai kegiatan Rp.3.374.373.560.
Parahnya lagi ucap D. Napitupulu dengan nada setengah kecewa dan sedih pasalnya apabila hal ini benar maka dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan belasan miliar. D. Napitulu kembali menjelaskan bahwa Tahun 2023 pihak Dinas Kesehatan membuat mata anggaran kegiatan untuk belanja personal komputer di Puskesmas Gempol nilai kegiatan sebesar Rp.25 Miliar artinya kalau nilai Komputer tersebut senilai Rp.20 Juta per unit maka barang yang dibelanjakan sebanyak 1.250 Unit . ”Kegiatan ini sangat jelas tidak masuk logika dan diluar akal sehat manusia karena nilai belanja dengan jumlah barang nya begitu banyak.