KPK diminta usut Penambang liar di pelabuhan Royok dan Pelabuhan Jelemuk Kabupaten Kutai Barat
MEDIAKPK.CO.ID, JAKARTA |
KPK diminta usut Tambang Ilegal di Kutai Barat yang melakukan penambangan Liar di pelabuhan Royok dan Pelabuhan Jelemuk yang di anggap sebagai Penjajahan secara liar. KPK diminta jangan tutup mata dan jangan sampai terlambat untuk menyelamatkan daerah yang sedang di jajah oleh penambang Ilegal, KPK harus jeli, karena hal ini adalah Korupsi Gaya Baru, tidak menggunakan dana APBD melainkan menggunakan cara yang ilegal.
Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Menggelar Aksi Damai Tanggal 5 September 2024 mengangkat isu Kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat yang semakin meluas disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun.
Bahkan dalam proses berjalanannya kegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal dari tempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty), yang dimana jetty dan atau pelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut, sayangnya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagai pihak yang berwenang membiarkan hal tersebut.
Bahkan hutan lindung Buring Ngayok di kampung intu lingau kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat juga dibabat habis – habisan oleh penambang batu bara illegal, hal ini se olah-olah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membiarkan kerusakan yang semakin parah, karena tidak ada tindakan apapun terhadap aktivitas tambang illegal tersebut.
Diduga Bupati Kutai Barat ikut serta dalam aktifitas pertambangan illegal untuk kepentingan pribadinya, tanpa pemungutan pajak dan retribusi lainnya sebagai PAD, sehingga kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat makin parah tanpa pengawasan.
Bahwasannya pertambangan illegal merupakan Pelanggaran yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Dengan Demikian Pemerintah Kabupaten Kutai Barat harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan hutan lindung
yang merupakan ikut serta menyediakan tempat, yaitu pelabuhan ROYOK dan JELEMUK untuk penumpukan batu bara illegal oleh PT. Perusda Witeltram yang beraktifitas secara terang-terangan. hal ini patut diduga bahwa Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Bekerja sama dengan penambang liar untuk memuluskan jalannya aktivitas tambang batu bara illegal tersebut.
Berikut Tuntutan Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat secara tegas menyatakan :
1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seluruh aktivitas Tambang Ilegal terutama di Pelabuhan ROYOK dan JELEMUK;
2. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Kutai Barat
3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum Direksi PT. PERUSDA WITELTRAM
4. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Memeriksa Kepala Kabag Ekonomi Kutai
5. Meminta dan Mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat
6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat
7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat
Demikian Agenda yang di sampaikan oleh Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 di Gedung Merah Putih Kuningan dalam bentuk Unjuk Rasa yang diperkiraka berjumalah 100 Orang, agar aksinya dapat diterima dan di tindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liputan : Solihin
Editor : SUROSO