Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Aceh Tamiang Tertibkan Kawasan Hutan
MEDIA K-PK ACEH TAMIANG
Tokoh masyarakat Aceh Tamiang Amir Hasan Nazri Al Mujahid, SH desak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tertibkan kawasan hutan. Penertiban kawasan hutan tersebut dengan mengacu Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Regulasi itu membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun hutan produksi”, ucap Amir Hasan Nazri Al-Mujahid, SH, kepada media ini, Selasa (25/03/25).
Adapun penertiban tersebut, sambung Amir Hasan lagi, dilakukan mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan menagih denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Selain itu, langkah strategis perlu disiapkan Pemerintah Aceh Tamiang dengan melibatkan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
”Kita berharap, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, undang pihak DPRK, Kapolres , Dandim, para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Tamiang. Adakan rapat kerja penyamaan pemahaman terkait dengan penertiban kawasan hutan dengan mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tandasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, “Penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan”, tandasnya.[m.rotuah]