Media KPK
NAD-SUMUT-SUMBAR

Mantab !! BULOG Kantor Cabang Pematangsiantar Serap Gabah Petani Didampingi Penyuluh Petanian Lapangan Dan Babinsa

Simalungun, Media K-PK

Terpantau BULOG KC Pematangsiantar masih melakukan proses penyerapan atau pembelian Gabah Kering Panen ( GKP ) dari petani dengan harga ketetapan pemerintah pusat sebesar Rp. 6500 per kilogramnya, seperti hari ini Sabtu 15 maret 2025 di nagori ( desa ) Raja Maligas. Beberapa kecamatan seperti kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Huta Bayu Raja, Panei, Siantar, Gunung Malela, Dolok Panribuan, Jorlang Hataran, Sidamanik, Ujung Padang, Tanah Jawa di wilayah kabupaten Simalungun sudah dimasuki oleh BULOG dengan total hasil serapan GKP 439.822 kg, data per Selasa 11 Maret 2025 yang dihimpun awak media K-PK.
Sudah komitmen BULOG KC Pematangsiantar untuk tetap eksis menampung atau membeli Gabah Kering Petani ( GKP ) dengan harga Rp 6500 per kilogramnya untuk mendukung konsen pemerintah pusat guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani khususnya.


Hal ini sesuai dengan hasil Sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya pada 13 Februari 2025 oleh BULOG KC Pematangsiantar yang dimediasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL ) Balai Penyuluh Pertanian kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun terhadap poktan / petani yang dilakukan di ruang pertemuan kantor camat kecamatan Siantar. Para petani sangat senang mengikuti pertemuan sosialisasi ini terlebih setelah terealisasi nyata dilapangan bahwa BULOG benar benar datang menjemput dan membeli gabah petani dengan harga ketetapan pemerintah yakni Rp. 6500 per kilogramnya. Dikecamatan lain ada juga BULOG hadir guna melakukkan sosialisasi tersebut.


Proses penimbangan gabah petani hingga pembayaran kepada petani padi ditempat selalu didampingi Babinsa /KORAMIL setempat bersama Penyuluh Pertanian lapangan.


Menurut penjelasan BULOG bahwa harga ini sudah berlaku sejak 15 Januari 2025 yang mana target BULOG KC Pematangsiantar minimal 1500 ton GKP hingga bulan April 2025. Pihak BULOG juga menyampaikan agar petani / poktan melaporkan hari atau kapan waktu panennya petani 2 atau 3 hari sebelum panen padi guna membantu proses persiapan apa yang perlu untuk nantinya dilapangan saat menyerap Gabah Petani. ( HN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!