Media KPK
Uncategorized

*Kedepankan Cara Humanis, PN Sinjai Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan* 

mediakpk.co.id – Di bawah kepemimpinan Anthonie Spilkam Mona, PN Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (27/02/2025).

Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, perkara eksekusi ini bermula pada tanggal 22 April 2024, PN Sinjai meregistrasi pendaftaran permohonan eksekusi dengan nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo. 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang diajukan oleh Andi Harun yang juga merupakan Wali Kota Samarinda. Setelah melalui proses teguran (aanmaning) kepada pihak termohon, eksekusi secara sukarela tetap sulit untuk ditempuh sehingga terlebih dahulu dilakukan konstatering dan sita eksekusi.

Selanjutnya proses eksekusi bergulir dengan dikeluarkannya penetapan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 8 Juli 2024, namun belum siapnya pengamanan dari pihak kepolisian dan adanya permohonan dari pihak termohon eksekusi agar Pengadilan menunggu putusan Peninjauan Kembali yang telah diajukan pada tanggal 11 Juli 2024 menjadi kendala yang menghambat proses eksekusi ini.

Pada tanggal 28 November 2024, permohonan PK yang diajukan oleh termohon eksekusi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pengadilan untuk tidak melaksanakan eksekusi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Ketua PN Sinjai sempat berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi proses eksekusi tidak jadi dilaksanakan secara sukarela karena pihak keluarga termohon tidak terima dan menganggap bahwa objek sengketa merupakan warisan keluarga.

Demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak pemohon eksekusi, Ketua PN Sinjai dengan mendasarkan pada Putusan PK tersebut memutuskan supaya eksekusi segera dilaksanakan.

“Keberhasilan eksekusi hari ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pengadilan, pihak Pemohon dan Termohon eksekusi beserta rekan-rekan dari Pihak Kepolisian Polres Sinjai dan Brimob dari Kabupaten Bone,” jelas Anthonie kepada Tim Dandapala.

Adapun bunyi amar putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Nomor 88/PDT/2022/PT MKS dan putusan kasasi Nomor 4697 K/Pdt/2023 serta putusan PK Nomor 1168 PK/PDT/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yaitu “Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat”.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!