Media KPK
Uncategorized

Oknum kebal hukum, Pemain Bahan Bakar Solar Bersubsidi Diduga Terlibat Kolaborasi Ilegal dengan SPBU No. 34-14403, Penyalahgunaan Subsidi Diduga Terjadi

JAKARTA UTARA, mediakpk.co.id  – Pengungkapan terbaru terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsid,i mencuat setelah ditemukan awak media adanya oknum pemain bahan bakar solar yang masuk wilayah hukum polsek penjaringan dan polres jakarta utara atau polda metro.

Diduga inisial (A) bekerja sama secara ilegal dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-14403. Kerja sama, tersebut diduga melibatkan distribusi solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kelangkaan bahan bakar solar bersubsidi di beberapa wilayah, yang diduga terjadi karena adanya peralihan distribusi ke pihak yang tidak berhak. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim awak media sebagai mana kontrol publik, ditemukan bahwa oknum pemain bahan bakar solar tersebut bersama pihak SPBU melakukan manipulasi pada data pengisian bahan bakar, sehingga mengalihkan solar bersubsidi ke kendaraan atau pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.

Kami sangat prihatin dan miris dengan adanya penyalahgunaan subsidi yang terjadi di beberapa titik distribusi. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat, untuk memastikan bahwa solar bersubsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak. Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini dan melakukan evaluasi terhadap SPBU-SPBU lainnya.”

Tim awak media akan melaporakan kasus pemain solar bersusidi ke pihak hukum, biar gerah dan geram, selama bermain merasa tidak takut dan kebal hukum. “tutupnya.

( Redd Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!