Dugaan Korupsi Kredit, Kejati Kaltim Melakukan Penggeledahan Kepada PT. Erda Indah Pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan
SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan pengeledahan di Kantor PT. Erda Indah Kamis (21/11/2024)
Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan kepada PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dam rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021
Kepala seksi penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH, menyampaikan Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 (satu) buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindakan pidana
Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pindah khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya
Kasus posisi singkat:
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp.15.000.000.000, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dari PT. Waskita karya
Perusahaan PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp.37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu
Bahwa atas penyaluran tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp. 15 milyar
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHP
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad